Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Motor, Maling Malah Jawab Pertanyaan Warga Saat Ketahuan: Kuncinya Hilang

Curi Motor, Maling Malah Jawab Pertanyaan Warga Saat Ketahuan: Kuncinya Hilang

Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Curi Motor, Maling Malah Jawab Pertanyaan Warga Saat Ketahuan: Kuncinya Hilang 

Curi Motor, Maling Malah Jawab Pertanyaan Warga Saat Ketahuan: Kuncinya Hilang

TRIBUNJATIM.COM, LOTIM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (bermotor) terjadi di Kabupaten Lotim, NTB, Selasa (3/9/2019).

Pencurian itu dilakukan dua tersangka, MD (15), dan MGA (16), yang sama-sama berasal dari Lombok Timur (Lotim).

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, kedua tersangka mencuri motor Honda Beat bernomor polisi DR 6485 LG, milik Sahrum, asal Palung Dusun Batu Bokah, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kab Lotim.

Saat itu MD masuk ke halaman rumah korban untuk mencuri motor.

Kisah Para Korban Curanmor Pasca Pencuri Diringkus, Ada yang Sempat Kejar Pelaku hingga Terjungkal

Motor korban saat itu tidak dalam keadaan terkunci.

Meski demikian, saat mencurinya tersangka tidak mengendarainya, melainkan mendorong motor tersebut.

Saat tersangka baru menempuh jarak lima meter, tiba-tiba korban muncul.

Korban yang melihat tersangka mendorong motor, menanyakan mengapa motor itu tidak dikendarai saja.

Tersangka pun segera menjawabnya.

"Kuncinya hilang," kata Yogi menirukan ucapan tersangka.

Namun, korban curiga, merasakan ada yang aneh terhadap peristiwa itu.

Korban pun menghentikan tersangka.

Saat itulah, korban mengetahui motornya telah dicuri, dan tersangka masih duduk di bangku SMA.

Korban pun menghubungi satpam tempat tersangka bersekolah.

Sedangkan, tersangka MAG yang menunggu di pinggir jalan, segera kabur begitu melihat temannya, tersangka MD diamankan di pos satpam sekolah.

Beruntung, polisi yang sudah mendapatkan laporan mengenai aksi curanmor itu, berhasil menangkap MAG.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sakra guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Yogi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved