Terlibat Produksi Uang Palsu, 4 Kakek di Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Empat kakek komplotan pengedar uang palsu (upal) dituntut hukuman selama 5 tahun, 4 tahun dan ada yang 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Terdakwa Rusman berperan menyediakan tempat pembuatan uang palsu, terdakwa Jono menyediakan kertas, laptop dan printer untuk mencetak uang palsu.
Selanjutnya, Efendi dan Fahrul Fauzi berperan untuk mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
Para terdakwa dinilai sengaja membuat keributan di masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam penggunaan uang yang dikeluarkan oleh negara.
Namun para terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai kepala rumah tangga.
Setelah dibacakan tuntutan, para terdakwa meminta keringanan hukumannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin Putu Gde Hariadi.
“Kami meminta keringan hukuman yang mulia. Kami menyesal perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Fahrul Fauzi dengan diikuti para terdakwa lainnya.
Sidang akhir ditunda pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, perbuatan para terdakwa diungkap jajaran Polres Gresik pada 3 Mei 2019 pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa Rusman, Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Polres Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2019)