Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlibat Produksi Uang Palsu, 4 Kakek di Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Empat kakek komplotan pengedar uang palsu (upal) dituntut hukuman selama 5 tahun, 4 tahun dan ada yang 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
4 kakek terdakwa pembuatan dan peredaran uang palsu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Empat kakek komplotan pengedar uang palsu (upal) dituntut hukuman selama 5 tahun, 4 tahun dan ada yang 6 bulan.

Para terdakwa yang terlibat produksi uang palsu yaitu:

- Rusman (51), warga Desa Babatan,  Balongpanggang Gresik

- Jono (69), warga Desa Ngempal, Balongpanggang Gresik

- Kusnan Efendi (63), warga Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Sidoarjo, dan

- Fahrur Fauzi (62), warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo Jombang.

(Jelang Idul Kurban, Peredaran Uang Palsu Menyasar Pasar Hewan di Bangkalan Madura)

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Budi Prakoso mengatakan bahwa para terdakwa dengan sengaja membuat uang palsu dengan cara mencetak  menggunakan mesin printer.

Uang yang dicetak mulai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.

Dari uang palsu pecahan tersebut, komplotan ini menjalankan tugasnya masing-masing.

Ada yang menyediakan mesin print, mencetak uang dan ada yang mengedarkan dengan cara jual beli.

Atas perbuatan para terdakwa itu, para tersangka terbukti melanggar Pasal  36 ayat (1) juncto pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI  Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang.

“Menuntut kepada para terdakwa Rusman dan Kusnan Efendi dengan hukuman penjara selama 4 tahun," ucap Jaksa Budi.

"Terdakwa Jono dan Fahrur Fauzi dengan hukuman 5 tahun penjara. Para terdakwa juga diharuskan membayar denda sebanyak Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa Budi, Selasa (3/9/2019).

(Polres Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2019)

Terdakwa Rusman berperan menyediakan tempat pembuatan uang palsu, terdakwa Jono menyediakan kertas, laptop dan printer untuk mencetak uang palsu.

Selanjutnya, Efendi dan Fahrul Fauzi berperan untuk mencetak uang palsu dan mengedarkannya.

Para terdakwa dinilai sengaja membuat keributan di masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam penggunaan uang yang dikeluarkan oleh negara.

Namun para terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai kepala rumah tangga.

Setelah dibacakan tuntutan, para terdakwa meminta keringanan hukumannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dipimpin Putu Gde Hariadi.

“Kami meminta keringan hukuman yang mulia. Kami menyesal perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Fahrul Fauzi dengan diikuti para terdakwa lainnya.

Sidang akhir ditunda pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, perbuatan para terdakwa diungkap jajaran Polres Gresik pada 3 Mei 2019 pukul 16.00 WIB di rumah terdakwa Rusman, Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Polres Sumenep Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2019)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved