Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Imbau Semua Pihak Kembalikan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan dua tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tidak mengajukan penangguhan penahanan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pesakitan, Dua Tersangka baru kasus Jasmas 2016, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, (4/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan dua tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tidak mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016

"Dua tersangka ini tidak mengupayakan penangguhan penahanan.Tidak ada, mereka hanya mengikuti proses persidangan," ungkapnya, Rabu, (4/9/2019). 

Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak

Saat dikonfirmasi apakah ada tersangka lainnya, Rachmat mengaku masih menunggu proses perkembangan sidang. Oleh sebab itu, dia menghimbau bagi siapa saja di dewan maupun swasta untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Perbuatan-perbuatan seperti ini saya beri kesempatan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum kami tindak lanjuti, setelah masuk proses hukum tanpa ampun," terangnya. 

Sejauh ini, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Hal ini merujuk kepada anggarannya lebih dari Rp 12 miliar. Namun, masih menunggu perkembangan persidangan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved