Kejari Tanjung Perak Imbau Semua Pihak Kembalikan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan dua tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tidak mengajukan penangguhan penahanan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan dua tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti tidak mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
"Dua tersangka ini tidak mengupayakan penangguhan penahanan.Tidak ada, mereka hanya mengikuti proses persidangan," ungkapnya, Rabu, (4/9/2019).
• Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
• Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak
Saat dikonfirmasi apakah ada tersangka lainnya, Rachmat mengaku masih menunggu proses perkembangan sidang. Oleh sebab itu, dia menghimbau bagi siapa saja di dewan maupun swasta untuk mengembalikan kerugian negara.
"Perbuatan-perbuatan seperti ini saya beri kesempatan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum kami tindak lanjuti, setelah masuk proses hukum tanpa ampun," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain. Hal ini merujuk kepada anggarannya lebih dari Rp 12 miliar. Namun, masih menunggu perkembangan persidangan.