Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ratih Retnowati dan Dini Rijanti saat digiring ke mobil tahanan keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim menyusul tersangka sebelumnya, Syaiful Aidy terkait kasus dugaan Jasmas, Rabu, (4/9/2019). 

Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan penjagaan ketat, dua tersangka kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti digiring menuju mobil tahanan.

Secara bersamaan keduanya keluar dari ruangan penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya, setelah lima jam lamanya diperiksa. 

Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak

Kejari Tanjung Perak Pertimbangkan Upaya Pencekalan Terhadap Dua Tersangka Kasus Jasmas 2016

Syaiful Aidy Terduga Kasus Korupsi Jasmas 2016 Dijemput Paksa di Rumahnya, Sempat Izin Ganti Baju

Selain sejumlah petugas kejaksaan, keduanya juga dikawal tiga polwan dari Polres Tanjung Perak. Tak ada sepatah kata pun keluar dari keduanya. 

Tatapan mata Ratih hanya menunduk ke bawah, sedangkan Dini hampir tak terlihat seluruh wajahnya lantaran ditutup dengan kacamata dan topi serta tangannya. 

Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan kedua tersangka ini datang setelah panggilan ketiga mangkir.

Saat akan dijemput paksa. Oleh kuasa hukum kedua tersangka ini datang memenuhi panggilan. 

"Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, ada komitmen dari mereka," ujar Rachmat, Rabu, (4/9/2019). 

Adapun peran dari Ratih dan Dini, sama seperti Syaiful yaitu mengkoordinir proposal dari RT dan diteruskan ke Pemkot melalui Sekwan. 

Untuk kasus ini sendiri total ada enam tersangka yang telah ditahan. "Untuk perkara ini yang dikoordinir terpidana Agus Tjong, nanti kita lihat dalam persidangan apakah ada indikasi pihak lain tentunya akan kami tindak lanjuti," terangnya. 

Terkait Praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut, Rachmat mengaku akan tetap mengikuti jalannya persidangan pada tanggal 13 September nanti. 

"Tentunya, kita harus jawab sesuai dengan ketentuan apa bukti-bukti yang kita miliki sehingga menetapkan tiga tersangka ini," imbuhnya. 

Ratih dan Dini langsung ditahan selama 22 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved