Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan penjagaan ketat, dua tersangka kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti digiring menuju mobil tahanan.
Secara bersamaan keduanya keluar dari ruangan penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya, setelah lima jam lamanya diperiksa.
• Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak
• Kejari Tanjung Perak Pertimbangkan Upaya Pencekalan Terhadap Dua Tersangka Kasus Jasmas 2016
• Syaiful Aidy Terduga Kasus Korupsi Jasmas 2016 Dijemput Paksa di Rumahnya, Sempat Izin Ganti Baju
Selain sejumlah petugas kejaksaan, keduanya juga dikawal tiga polwan dari Polres Tanjung Perak. Tak ada sepatah kata pun keluar dari keduanya.
Tatapan mata Ratih hanya menunduk ke bawah, sedangkan Dini hampir tak terlihat seluruh wajahnya lantaran ditutup dengan kacamata dan topi serta tangannya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi mengatakan kedua tersangka ini datang setelah panggilan ketiga mangkir.
Saat akan dijemput paksa. Oleh kuasa hukum kedua tersangka ini datang memenuhi panggilan.
"Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, ada komitmen dari mereka," ujar Rachmat, Rabu, (4/9/2019).
Adapun peran dari Ratih dan Dini, sama seperti Syaiful yaitu mengkoordinir proposal dari RT dan diteruskan ke Pemkot melalui Sekwan.
Untuk kasus ini sendiri total ada enam tersangka yang telah ditahan. "Untuk perkara ini yang dikoordinir terpidana Agus Tjong, nanti kita lihat dalam persidangan apakah ada indikasi pihak lain tentunya akan kami tindak lanjuti," terangnya.
Terkait Praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut, Rachmat mengaku akan tetap mengikuti jalannya persidangan pada tanggal 13 September nanti.
"Tentunya, kita harus jawab sesuai dengan ketentuan apa bukti-bukti yang kita miliki sehingga menetapkan tiga tersangka ini," imbuhnya.
Ratih dan Dini langsung ditahan selama 22 hari ke depan di Rutan Cabang Kejati Jatim.