Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap YouTuber Pembuat Konten Provokatif Kolase Kerusuhan Asrama Papua

Polda Jatim kembali menangkap seorang orang yagn diduga ikut memperkeruh insiden kericuhan di Asrama Mahasisa Papua.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Andria Adiansah (25) saat dikeler di Mapolda Jatim. Tersangka dibekuk polisi lantaran mengunggah konten YouTube bernada provokatif soal insiden kerusuhan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim kembali menangkap seorang pelaku yang diduga turut memperkeruh insiden di Asrama Mahasisa Papua yang berujung pada bentrokan di Papua.

Pembuat konten YouTube asal Kebumen, Jawa Tengah itu diketahui bernama Andria Adiansah (25).

Andria Adiansah diduga secara sengaja membuat konten video kolase menggunakan beberapa foto lawas dari insiden di  Asrama Mahasiswa Papua pada 2016.

Video tersebut diunggah dalam akun channel YouTube bernama 'SPLN Channel'.

Veronica Koman Tersangka Provokator Kerusuhan Papua, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Video yang berisikan kolase foto lawas itu berdurasi 1 menit 34 detik.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, konten video yang diunggah Andria Adiansah cenderung provokatif.

Andria, menurut Arman Asmara, memanipulasi rekaman video 2016 tentang kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, yang seakan-akan menjadi bagian video lain dalam kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019).

Parahnya lagi, ungkap Arman, pelaku membubuhi judul video tersebut dengan kalimat provokatif.

"Dari YouTube, dia mengganti judulnya dengan judul 'tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga' ini," katanya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (5/9/2019).

Kejar Tersangka Tweet Provokatif Insiden Papua di Luar Negeri, Polda Jatim Gandeng BIN dan Interpol

Arman mengungkapkan, pelaku menggunggah video tersebut pada Jumat (16/8/2019) saat bentrokan pecah antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.

Pelaku ditangkap langsung di rumahnya di Kebumen, Jateng setelah polisi mendapatkan kesaksian empat orang dan tiga orang saksi ahli.

"Berdasarjab bukti yang kami ambil dari YouTube dan CD video yang kami temukan, dia kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," katanya.

Arman menegaskan, Andria Adiansah tidak berkaitan dengan kelompok ataupun ormas tertentu.

Biodata Veronica Koman yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Rusuh Papua, Pernah Demo Jokowi Soal Ahok

Pemuda itu hanya orang biasa yang kebetulan gemar berselancar dunia maya dan membuat konten YouTube.

Motif pelaku membuat konten tersebut, ungkap Arman, hanya mencari viewer.

"Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain," pungkasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun.

BREAKING NEWS: Polisi Jadikan Veronica Koman Tersangka Baru Kasus Papua, Bikin Konten Provokatif

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved