Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum: Klien Masih Dibutuhkan Keluarga
Tri Susanti alias Susi tersangka kasus Asrama Mahasiswa Papua mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih dibutuhkan keluarga.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui tim kuasa hukumnya, tersangka ujaran kebencian dalam kasus insiden kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti atau Susi ajukan penangguhan penahanan.
Adalah suami Susi sendiri sebagai jaminan penangguhan penahanan.
"Lantaran penahanan cenderung dipaksa, ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," kata Ketua tim kuasa hukum Susi, Sahid, Kamis (5/9/2019).
Ia beralasan, saat ini secara fisik Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya.
• Pria di Blitar Dilaporkan Polisi Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bocah 5 Tahun
Sebab, selain sebagai salah satu punggung keluarga, Susi juga masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil.
Sahid menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang berbendera merah putih.
Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tangkap YouTuber Pembuat Konten Provokatif Kolase Kerusuhan Asrama Papua
Sebelumnya, dalam kasus insiden kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA.
• Kejar Tersangka Tweet Provokatif Insiden Papua di Luar Negeri, Polda Jatim Gandeng BIN dan Interpol
Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua.
Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
• BREAKING NEWS: Polisi Jadikan Veronica Koman Tersangka Baru Kasus Papua, Bikin Konten Provokatif