Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Tahu Urus Sertifikat Prona Gratis, Warga Tlonto Ares Pamekasan Laporkan Mantan Kades ke Kejati

Sejumlah warga Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur

Istimewa
Perwakilan sejumlah masyarakat Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan saat selesai melapor ke Kejati Jawa Timur, Jumat (6/9/2019) - Humas LBH Pusara Pamekasan 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Sejumlah warga Desa Tlonto Ares, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (6/9/2019).

Ditemeani Kuasa Hukum dari LBH Pusara Pamekasan, warga Desa Tlonto Ares menuding Mantan Kades Tlonto Ares melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua LBH Pusara Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi  pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Desa Tlonto Ares.

Marsuto Alfianto menyebut, ada 7 perwakilan warga Desa Tlonto Ares yang merasa keberatan terhadap penarikan Rp. 800 ribu untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis itu.

(KPK: Malang Bisa Jadi Percontohan Kota Anti Korupsi di Indonesia)

"Jadi tahun 2016 di Desa Tlonto Ares mendapatkan program pengurusan sertifikat tanah gratis melalui PRONA," kata Alfian sapaan akrab Marsuto Alfianto kepada TribunMadura.com.

"Puluhan orang yang mendapatkan Program Prona tersebut diduga kuat telah dimintai uang sebanyak Rp. 800 ribu oleh Mantan Kades Tlonto Ares atas nama Kamaluddin," sambung dia.

Akibat permintaan tersebut, masyarakat Desa Tlonto Ares merasa sangat keberatan.

Karena masyarakat baru tahu jika program tersebut adalah program PRONA yang seharusnya gratis.

"Masyarakat yang tidak membayar uang sebanyak Rp. 800 ribu itu maka sertifikat tanah katanya tidak akan diberikan kepada masyarakat," ujar pengacara kondang di Pamekasan tersebut.

Menurut Alfian,masyarakat Desa Tlonto Ares baru melaporkan sekarang ke Kejati Jawa Timur karena mereka baru tahu kalau ternyata pengurusan sertifikat tanah dengan program PRONA itu ternyata gratis.

(Polres Pasuruan Selidiki Kasus Korupsi Dana Portal Dusun Betro, Diduga Kuat Pimpinan Desa Terlibat

Alfian pun berharap Kejati Jatim untuk segera melakukan penyelidikan terkait dengan masalah tersebut.

"Masyarakat juga meminta kepada Kejati Jatim untuk segera memanggil Kamaluddin sebagai kepala desa saat itu yang juga bertanggungjawab," pintanya.

Adapun mantan Kades Tlonto Ares, Kamaluddin tidak juga mengangkat telepon TribunMadura.com meski sudah dihubungi 5 kali.

Hingga berita ini diunggah, TribunMadura.com terus menggali konfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

(Polres Pasuruan Selidiki Kasus Korupsi Dana Portal Dusun Betro, Diduga Kuat Pimpinan Desa Terlibat)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved