Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok

SK Pengangkatan DPRD Jatim bisa digadaikan sampai Rp 1,8 miliar. Lalu bagaimana kata pengamat?

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Suasana pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019) di Gedung DPRD Jatim. 

SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik rupanya bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan miliknya.

Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu memang mendapat tawaran menarik dari Bank Jatim.

Tiap anggota DPRD bisa menggunakan SK anggota dewan sebagai jaminan pinjaman.

Tak tanggung-tanggung, anggota dewan yang menggunakan SK agunan pelantikan bisa mendapatkan pinjaman uang maksimal sebesar Rp 1,8 miliar.

Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim, Kamis (5/9/2019).

Ada 9 Fraksi di DPRD Jatim yang Disahkan, Sebagian Besar Politisi Senior Duduki Pimpinan Fraksi

Di antaranya, ada di Fraksi Gerindra, PKB, dan beberapa fraksi lainnya.

Di tiap ruangan, anggota fraksi masing-masing partai mengikuti jalanya sosialisasi yang berlangsung tertutup tersebut.

Sayangnya, perwakilan dari Bank Jatim enggan memberikan penjelasan kepada awak media ketika ditemui selepas sosialisasi tersebut.

Para petugas hanya menyampaikan bahwa tak berhak untuk berbicara di depan media.

Namun, Ketua Fraksi PKB Anik Maslachah membenarkan adanya sosialisasi program "SK digadaikan" di Bank Jatim tersebut.

“Jadi mereka masih sebatas sosialisasi. Sementara untuk jumlah anggota yang akan pinjam kredit belum ada kepastian,” kata Anik kepada jurnalis (Kamis, 5/9/2019).

Anik Maslachah mengatakan sebenarnya bank manapun boleh menawarkan kepada anggota dewan. Hanya saja karena Bank Jatim milik pemerintah sehingga lazimnya memang pinjam ke Bank Jatim.

“Sebenarnya penawaran ini bukan hal yang aneh, karena tidak hanya tawarkan kepada anggota legislatif tapi juga eksekutif,” katanya.

Lebih lanjut Anik Maslachah  mengatakan jika menggunakan SK maka anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp1,8 miliar.

Namun, anggota dewan dapat menerima pinjaman ekstra dengan memberikan agunan tambahan.

Di antaranya sertifikat rumah, sertifikat tanah atau surat berharga lainnya maksimal selama lima tahun.

Menurutnya pinjaman ini tidak ada kaitannya dengan fraksi maupun partai.

Anik Maslachah mengatakan hubungan antara personality dengan bank.

“Fraksi hanya memfasilitasi sosialisasi yang dilakukan Bank Jatim. Tapi yang terpenting anggota dewan ini sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh partai maupun fraksi. Yakni membayar iuran partai dan iuran fraksi harus didahulukan,” katanya. (Bobby Konstantin Koloway)

Pengamat : Gadaikan SK Pengangkatan DPRD Jatim Hal Yang Tak Patut

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Airlangga Suko Widodo turut menanggapi hebohnya tawaran fasilitas pinjaman uang di bank bagi anggota legislatif dari Bank Jatim.

Setiap wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Jawa Timur bisa mengajukan pinjaman maksimal sampai Rp 1,8 miliar.

Adanya indikasi para wakil rakyat yang berbondong-bondong menggadaikan SK pengangkatan sebagai legislator ditanggapi negatif oleh Suko Widodo.

Pada Surya (TribunJatim.com), pengamat politik ini menyebutkan bahwa tindakan tersebut kurang patut.

Bahkan seolah wakil rakyat berupaya keras untuk balik modal begitu berhasil menyandang status sebagai legislator.

"Ini sedikit banyak mengindikasikan bahwa ketika masa pemilihan menghabiskan banyak dana," kata Suko kepada Tribunjatim.com, Jumat (6/9/2019).

Ia mengatakan bahwa seharusnya wakil rakyat yang duduk di DPRD adalah orang yang tidak memiliki problem finansial. Sehingga akan fokus dalam menjalankan tugasnya menjalankan fungsi legislator.

Yaitu melakukan kontrol pemerintah, merumuskan peraturan daerah, dan juga dalam menjalankan fungsi penganggaran belanja daerah.

Jika kemampuan finansialnya masih bermasalah bisa menimbulkan aksi atau kegiatan yang kurang patut. Misalnya mencari-cari pemasukan lain-lain yang tidak sah yang akhirnya merugikan rakyat.

"La kalau wakil rakyatnya punya problem finansial, nanti ketika bertugas tidak bisa fokus. Karena masih asa kerjaan rumah yang menggganggu pikirannya," tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Meski penawaran yang diberikan oleh bank pemerintah adalah peluang, namun menurut Suko, 'menyekolahkan' SK pengangkatan sebagai wakil rakyat adalah hal yang kurang patut jika dilihat dari sudut pandang rakyat.

Terlebih warga memilih anggota legislatifnya untuk menjalankan amanat kontrol dan menyampaikan aspirasinya dalam penentuan pebijakan pemerintah

"Rasanya kurang elok. Meski itu persoalan privat. Karena anggota dewan ini kan representasi rakyat," ucapnya kepada Tribunjatim.com.

Termasuk jika alasan menggadaikan SK pengangkatan adalah upaya untuk mengembalikan biaya politik yang mahal, dikatakan Suko hal ini memang menjadi PR besar. Terutama bagi caleg yang masih menggunakan money politic dalam merebut suara rakyat. Sehingga begitu berhasil butuh sarana untuk balik modal.

"Selama ini hampir semua pemilihan legislatif maupun Pilkada berbiaya besar.Haris dicarikan solusinya. Tapi semestinya mereka punya kapasitas bidang finansial yang layak. Atau cukuplah. Sehingga tidak harus berfikir lain-lain saat bertugas," pungkas Suko.(Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved