Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur

Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD FAISOL
Pemilik 1 Kg sabu, AF (28), warga Pontianak, Kalimatan Barat berkaos tahanan warna biru nampak tertunduk dengan kaki kanan ditembus peluru saat dirilis di Mapolres Bangkalan bersama tiga tersangka lainnya, Minggu (8/9/2019) 

Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Guna menghindari polisi, para pelaku narkoba terus berinovasi dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Terbaru, 1 kilogram (Kg) sabu disita dari AF (28), warga Pontianak, Kalimatan Barat.

Ia diturunkan dari sebuah angkutan umum jenis Suzuki Carry saat melintasi kawasan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jumat (23/8/2019) pukul 23.30 WIB.

Mertua Shock Polisi di Bangkalan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi, Pernah Wasiat Minta Dikubur di Bali

Diduga Bunuh Diri, Anggota Polisi Bangkalan Ditemukan Tewas di Halaman Belakang Polsek

Ini Daftar Tarif Parkir Resmi di Halaman Stadion Gelora Bangkalan

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan, informasi peredaran sabu lintas pulau melalui jalur laut cukup lama sampai di telinganya.

"Namun kami tidak menyangka sabu 1 kg ini dibawa kurir sekaligus bandar dengan cara menumpangi kendaraan angkutan umum," ungkap Boby dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Minggu (8/9/2019).

Dari tangan AF, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Narkoba Polsek Tanjung Bumi dan Polres Bangkalan menyita sebuah tas 'Converse' berisikan sepuluh poket sabu kemasan plastik klip berukuran sedang.

Setiap poket sabu berisikan 96,34 gram, 102,14 gram, 101,92 gram, 101,94 gram, 102 gram, 100,28 gram, 101,60 gram, 101,56 gram, 101,54 gram, dan 101,90 gram.

Boby menjelaskan, hasil analisa melalui IT menginformasikan bahwa sabu 1 Kg itu diduga berasal dari Malaysia yang dikirim melalui Pontianak ke Pelabuhan Telaga Biru Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Terapkan sistem putus juga. Tersangka AF mengambil tas itu di sebuah titik di daratan setelah melalui jalur laut," jelasnya.

Begitu tiba di daratan Bangkalan, lanjut Boby, AF siap mengantarkan ke bandar selanjutnya dengan menggunakan angkutan umum menuju ke Sokobanah Kabupaten Sampang.

"Barang itu siap edar ke seluruh kabupaten di Madura dan Surabaya," paparnya.

Di hadapan penyidik, lanjutnya, AF mengaku 1 Kg sabu itu didapat dari DS seharga Rp 450 juta. DS kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam setiap transaksi, AF mendapatkan Rp 50 juta. Kegiatan melawan hukum telah ia lakukan selama satu tahun terakhir.

"Ia akan menjual kembali sabu itu seharga Rp 500 juta. Namun berhasil kami gagalkan," ujar Boby.

Kaki kanan AF harus dilumpuhkan dengan peluru lantaran pemuda berkumis tipis itu berupaya kabur. Ia berpura-pura minta diturunkan dari mobil untuk buang air kecil.

"Mungkin sadar jika dirinya terancam hukuman mati. Ia melawan dua anggota kami saat mengawalnya untuk kencing," terangnya.

AF terancam pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 13 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan AF melengkapi hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satgas Pemberantasan Narkoba.

Satgas bentukan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Bangkalan pada 5 Agustus 2019 itu dilengkapi senjata serbu laras panjang.

Selama sebulan diresmikan, Satgas Pemberantasan Narkoba Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu dengan total berat 1.463,12 gram atau 1,46 Kg.

Tersangka AF menjadi penyumbang barang bukti terbanyak dengan berat 1 Kg atau 1.011,22 gram.

Barang bukti lainnya seberat 203,51 gram atau 2 Ons diperoleh dari dua warga Kabupaten Pamekasan, RFS (30) dan SLM (29), warga Jalan Sersan Marsul Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.

Keduanya dibekuk ketika berada di sebuah rumah di Kampung Pesalakan kelurahan Kemayoran Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/8/2019) pukul 02.00 WIB.

Hasil penelusuran poliai, sabu di tangan tersangka RFS dan SLM dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo

Sedangkan barang bukti lainnya seberat 248,39 gram diperoleh dari penangkapan tersangka AML (49), warga Desa Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Seni (19/8/2019) pukul 21.00.

Di rumah AML, ratusan gram sabu itu dikemas dalam lima poketan plastik klip; 98,70 gram, 55,11 gram, 50,07 gram, 28,81 gram, dan 15,70 gram.

Boby memaparkan, tersangka AML mengaku barang bukti itu didapatkan dari HF melalui perantara ML. Keduanya ditetapkan Polres Bangkalan sebagai DPO.

"Sabu itu diperoleh seharga Rp 168 juta. Namun masih terbayar sebesar Rp 80 juta," paparnya.

Seperti ketiga tersangka lainnya, AML juga terancam hukuman seumur hidup.

"Dengan total barang bukti mencapai 1,46 Kg, kami telah menyelamatkan sebanyak 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu," pungkas Boby.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved