Breaking News

Seorang Nenek Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau di Malang Ditangkap, Bosnya Ada di Lapas Madiun

Seorang perempuan paruh baya (62) berinisial S dicokok Polres Malang Kota di rumahnya di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Tayang:
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander saat merilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Malang Kota, Senin (9/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang perempuan paruh baya (62) berinisial S dicokok Polres Malang Kota di rumahnya di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.

Dari tangan S, polisi menyita 115 ribu pil koplo dan 92,3 gram sabu.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan peran S adalah sebagai juru packing narkoba. Bos S adalah anaknya sendiri berinisial ZA yang kini ditahan di Lapas Madiun.

Ketika ditangkap, S juga sedang membungkus pil koplo ke dalam plastik yang nantinya siap diantar sesuai pesanan.

"Jadi S ini tinggal nunggu perintah saja dari ZA. Si S yang bungkus, si ZA yang jadi operator," tutur Dony, Senin (9/9/2019).

Pria dari Malang Ngeyel Tak Edarkan Sabu, Tak Berkutik Polisi Geledah & Temukan Serbuk Putih di Baju

7 Fakta Andreas Tampubolon, Siswa SMK di Malang yang Tinggal di Ruang OSIS dan Ahli Service Komputer

Kepada polisi, S mengaku modus peredaran narkoba yang ia gunakan adalah sistem ranjau. Setelah menyiapkan pesanan narkoba sesuai instruksi ZA, ia meletakkannya di tempat yang telah disepakati.

"Setiap harinya, S dibantu oleh remaja berinisial F yang perannya sebagai kuda. Si F ini kemudian yang menyerahkan kepada pembeli," katanya.

Ketika ditanya polisi, S mengatakan bahwa profesi juru packing narkoba ini baru sebulan dijalankan. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh serabutan.

"Baru sebulan pak, nggak lama," kata S.

Kapolres berjanji membongkar jaringan S dan segera berkoordinasi dengan Lapas Madiun. Hal ini lantaran ZA yang berstatus sebagai narapidana diduga bisa menggunakan ponsel bahkan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Segera kami koordinasi dengan lapas Madiun supaya jelas," ucapnya.

Selain S dan F, Polres Malang Kota juga menangkap 20 pengedar narkoba lain di wilayah Malang Kota. Dari tangan tersangka, 195.638 butir pil koplo dan 152 gram sabu berhasil disita.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved