Honorer Pemkot Surabaya, Sambut Baik Lowongan P3K, Catat Pendaftarannya

Bagi lulusan sarjana sesuai bidang keahlian, jika berminat bisa mendaftar sebagai CPNS Pemkot Surabaya. Sekitar awal Oktober akan dibuka pendaftaran

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi lulusan sarjana sesuai bidang keahlian, jika berminat bisa mendaftar sebagai CPNS Pemkot Surabaya. Sekitar awal Oktober akan dibuka pendaftaran CPNS. Lowongan pegawai Pemkot Surabaya itu bahkan mencapai 987 lowongan.

Kepastian rekrutmen CPNS bareng P3K di Surabaya ini disambut antusias honorer di Pemkot Surabaya. Mereka akan memanfaatkan kesempatan menjadi pegawai kontrak tersebut.

"Selama ini GTT di Surabaya yang bekerja di lingkungan Pemkot bergaji UMK. Sebenarnya sudah lumayan. Tapi kalau ada P3K yang lebih menjanjikan tentu tidak ada salahnya dicoba," kata Eko Mardiyanto, koordinator Honorer Jatim yang bekerja di salah satu SMP negeri di Surabaya.

Honorer di Surabaya saat ini kebanyakan adalah honorer K2 (kategori 2). Mereka adalah sisa K2 yang kemarin gagal mengikuti tes CPNS tapi pekerja di Pemkot.

Tahun ini berkesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Mereka harus mengajukan lamaran seperti halnya rekrutmen CPNS. Hanya saja, pendaftar dari K2 ini tak dibatasi usia seperti CPNS harus maksimal 35 tahun. Batasan usia adalah 1 tahun sebelum masa pensiun.

Kabar Gembira, Ada 987 Lowongan CPNS di Pemkot Surabaya, Catat Bulannya

Pesan BJ Habibie untuk Anak-anak Indonesia Saat Menjadi Pengisi Suara di Animasi Adit Sopo Jarwo

Jadi Langganan Kecelakaan, Perlintasan KA Tak Berpalang Pintu di Desa Sumbermulyo Akan Ditutup Total

Misalnya kalau guru batas bekerja mereka 60 tahun, saat masih usia 59 tahun boleh mendaftar. Total jumlah K2 di Pemkot Surabaya baik guru maupun non guru diperkirakan masih di kisaran angka seribu.

Selain berkesempatan menjadi "PNS kontrak", mereka juga bisa mendaftar menjadi PNS murni. Semua diserahkan kepada K2. Namun ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan mengangkat langsung honorer yang bekerja di kantor Pemda itu menjadi PNS. (Faiq/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved