Ribuan Bebek Yang Diprotes Warga Akhirnya Dipindahkan Satpol PP Tulungagung

Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengosongkan dan menutup kandang bebek milik Abu Talkah di Dusun Tanggul, Desa Tanggulturus,

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Satpol PP Tulungagung menggiring bebek keluar dari kandang. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengosongkan dan menutup kandang bebek milik Abu Talkah di Dusun Tanggul, Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/9/2019).

Penutupan ini buat setelah pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan Abu lewat OSS Kementerian Pertanian.

Di dua kandang yang ada di desa ini, jumlah bebek yang dipelihara mencapai sekitar 1.500 ekor.

Bebek-bebek ini digiring keluar kandang, dan dimasukkan dalam mobil pikap.

Selanjutnya unggas petelur ini dipindah ke kandang milik Abu Talkah di Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki.

Ratusan warga mengawasi proses pemindahan bebek ini. Selain itu ada puluhan polisi dan TNI yang mengamankan proses ini.

Sementara Abu Talkah tidak ada di lokasi dan menolak menandatangani berita acara pengosongan dan penutupan kandang.

Pengosongan ini berdasarkan protes warga, karena peternakan Abu Talkah dinilai mencemari lingkungan. Selain menyebarkan bau busuk, keberadaan kandang ini juga mencemari sumber air.

Pemilik Peternakan Bebek Tulungagung Berubah Sikap, Tolak Tutup Kandang, Satpol PP Tak Bisa Eksekusi

Kronologi Putra Elvy Sukaesih Mengamuk dan Rusak Warung Kelontong, Gara-gara Tak Diutangi Rokok

Intip, Persiapan Exclusive Concert Reza Artamevia di Grand Dafam Hotel Signature Surabaya

Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, NIB usaha peternakan milik Abu Talkah sudah dicabut pada tanggal 6 September 2019.

"Kami sudah sampaikan tembusannya kepada yang bersangkutan," ujar Genot, panggilan akrab Nindya Putra kepada Tribunjatim.com.

Usai memastikan pencabutan NIB, Satpol PP juga mengirimkan surat rencana pengosongan dan penutupan.

Setelah proses administrasi dianggap cukup, pengosongan dilakukan.

Setelah penutupan ini Abu Talkah harus mengurus izin baru jika akan membuka usaha yang baru.

"Dia harus mulai dari awal. Kalau warga menolak izin lingkungan, berarti gak bisa buka lagi," tandas Genot kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi berulang kali antara Abu Talkah dan warga.

Namun tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan Abu Talkah mengingkari surat pernyataan yang dia baut sendiri yabg akan mengosongkan kandang.

Ia malah mempersilakan warga menuntutnya.

Warga menyindir usaha peternakan bebek milik Abu Talkah dengan sebutan wisata telek (kotoran) bebek.(David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved