Pemilik Peternakan Bebek Tulungagung Berubah Sikap, Tolak Tutup Kandang, Satpol PP Tak Bisa Eksekusi
Satpol PP Kabupaten Tulungagung dibuat pusing dengan sikap Abu Talkah. Pemilik peternakan bebek itu menolak menutup kandangnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNAGGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung dibuat pusing dengan sikap Abu Talkah, pemilik peternakan bebek di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.
Abu sebenarnya sudah membuat surat pernyataan, akan menutup kandang bebeknya karena diprotes warga.
Kandang bebek ini dinilai sudah mencemari lingkungan, dengan menimbulkan bau busuk dan kotorannya merembes ke sumber air minum.
Tiga hari lalu, Minggu (24/7/2019) adalah tenggat akhir Abu untuk menutup kandangnya, sesuai perjanjian yang dia buat.
• Dampak Peternakan Bebek, Warga Tulungagung Protes Izin dari Pemerintah Pusat Merugikan Masyarakat
Namun Abu berubah sikap. Dia menolak menutup kandangnya, dan balik menantang warga untuk menuntutnya.
"Saya memilik opsi di akhir surat perjanjian. Saya pilih dituntut lewat hukum yang berlaku," ucap Abu, mengutip kalimat di akhir surat pernyataan yang dibuatnya.
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, tertundanya pengosongan ini lantaran izin yang dimiliki Abu Talkah masih aktif.
Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itu didapat lewat Online Single Submission (NIB) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Kementerian Pertanian.
• Puluhan Warga di Tulungagung Emosi Berdemo Minta Kandang Bebek Ditutup, Terganggu Bau Tak Sedap
Meski sudah tiga kali memberikan surat peringatan, Satpol PP tidak bisa melakukan eksekusi karena akan ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau kami eksekusi pengosongan kandang, kami bisa dipra-TUN-kan," ucap Genot, panggilan akrab Nindya.
Karena itu Satpol PP masih menunggu pencabutan izin yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jika izin sudah dicabut, maka Satpol PP selaku penegak perda bisa melakukan eksekusi.
"Hari ini izin dicabut, kami siap langsung melakukan pengosongan," tegas Genot. (Surya/David Yohanes)
• Selama Agustus, Layang-layang dan Balon di Tulungagung Sebabkan Pemadaman dan Kerugian Rp 60 Juta