7 Poin yang Disepakati DPR & Pemerintah di Revisi UU KPK, Termasuk Soal Penyadapan dan Penggeledahan
7 poin yang disepakati DPR & Pemerintah di revisi UU KPK, termasuk soal penyadapan dan penggeledahan.
7 poin yang disepakati DPR & Pemerintah di revisi UU KPK, termasuk soal penyadapan dan penggeledahan.
TRIBUNJATIM.COM - DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (16/9/2019).
"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK, Totok Daryanto, di tengah menyampaikan laporan hasil rapat.
• Demo Tolak Revisi UU KPK di Jombang Nyaris Ricuh, Polisi Amankan Satu Mahasiswa
Menurut Totok, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
• Solidaritas Koalisi Anti Korupsi Gelar Aksi di Bundaran DPRD Jember, Suarakan Menolak Pelemahan KPK
Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.
Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.