Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Massa Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan, 'Tinggal 19 Hari Lagi'

Masa menggeruduk Gedung DPRD Jatim, mendesak ikut dorong DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Direktur Yayasan Anak Lintang (Alit) Surabaya, Yuliati Umrah saat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (17/9/2019) dalam aksi desakan pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masa menggeruduk Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Mereka mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 habis.

Direktur Yayasan Anak Lintang (Alit) Surabaya, Yuliati Umrah mengungkapkan, pasukannnya ini minta agar DPRD Jatim ikut dorong DPR RI untuk segera tetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jadi undang-undang.

"Ini waktunya tinggal 19 hari sebelum masa jabatan DRP RI habis, dan RUU PKS ini sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka dari itu kami mendorong agar segera disahkan," ucap Yuliati, Selasa (17/9/2019).

(Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Massa Cari PKS dan PAN di DPRD Jatim)

Dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Yuliati menjelaskan ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diakomodasi.

Sementara di KUHP saat ini hanya ada dua.

"Padahal faktanya jenis kekerasan seksual itu ada 15 dan kalau harus menggunakan KUHP, ini  akan banyak kasus kasus kekerasan seksual yang tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal," ucapnya.

Untuk itu pihaknya berharap, seluruh fraksi di DPRD Jatim membulatkan suara untuk mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU PKS tersebut.

"Persoalannya sampai sekarang yang mau mendukung kami cuma PKB dan PDIP. Sedangkan fraksi yang menolak yaitu PKS, PAN dan PPP tidak mau menemui kami," lanjutnya.

(Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Tulungagung, Para Korban Punya Masalah Pengasuhan Orang Tua)

Ia pun menyayangkan sikap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dinilai represif terhadap RUU PKS ini.

Padahal fakta di lapangan, menurut Yuliati banyak kasus kekerasan seksual yang menggunakan kedok Agama.

"Bahkan pelaku tertinggi kekerasan seksual pada anak itu adalah guru agama dan mereka bersarang di partai-partai yang menggunakan nama agama," lanjutnya

Dalam kesempatan itu Yuliati juga membantah bahwa RUU PKS adalah undang-undang yang mendukung eksistensi dari Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pandangan ini menurut Yuliati digunakan fraksi-fraksi PKS PAN dan PPP tersebut sebagai dasar penolakan pengesahan RUU PKS.

(Desak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Massa Cari PKS dan PAN di DPRD Jatim)

Foto: Direktur Yayasan Anak Lintang (Alit) Surabaya, Yuliati Umrah saat Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (17/9/2019).

Attachments area

 
 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved