Kasus Korupsi Dana Hibah Mantan Ketua PSSI Pasuruan, Kejati Jatim Tunggu Berkas dari Polda Jatim
Kejati Jatim masih menunggu berkas perkara kasus korupsi dana hibah mantan Ketua PSSI Pasuruan dari Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan mengatakan, pihaknya menunggu berkas kasus dugaan korupsi yang menjerat Edi Hari Respati mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan dari Polda Jatim.
Dia mengaku sebelumnya pihaknya mengirim surat P-19 ke Polda Jatim lantaran masih ada yang kurang.
Ia pun belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan kembali.
• Amir Burhannudin Siap Mundur dari PSSI Bila Direkomendasi PDIP Ikut Pilkada Tuban 2020
"Itu wewenangnya dari Polda Jatim untuk mengembalikan berkas kasus tersebut," ungkap Rudi, Jumat (20/9/2019).
Tersangka Edi Hari Respati dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula setelah Polda Jatim melakukan penyimpangan dana hibah dari KONI Kota Pasuruan setelah adanya audit dari BPKP dengan kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
• Maju Pilkada Tuban, Sekretaris PSSI Jatim Beberkan Program Andalannya di Fit and Proper Test PDIP
Modus tersangka yaitu dengan memotong gaji dari pemain Persekab Pasuruan pada 2013 hingga 2015.
Sebelum penetapan tersangka ini polisi menetapkan setelah adanya keterangan 84 saksi yang diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam kasus ini pemain seharusnya diberikan uang sebesar Rp 2,5 juta sesuai dengan perjanjian.
Namun oleh pelaku pemain hanya diberikan uang sebesar Rp 1,7 juta.
• Tahap Inspeksi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Aspov PSSI Jatim Kirim Gambaran Stadion Gelora Bung Tomo