Polsek Karangpilang Surabaya Bekuk 2 Pemuda Yang Kecanduan Tembakau Gorila
Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang berhasil meringkus dua kawanan pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (18/9/2019)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang berhasil meringkus dua kawanan pemuda yang sedang menggelar pesta narkoba jenis tembakau gorila, Rabu (18/9/2019).
Pelaku Dicky Rama Syahputra (18) warga Kelurahan Warugunung, Karangpilang Surabaya.
Dan, Raga Hernada (22) warga Desa Besuk, Gurah, Kediri.
Polisi menangkap keduanya yang terbukti membawa barang haram tersebut, saat melintas di Jalan Mastrip, Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.
Lagak keduanya yang saat itu berboncengan motor memantik rasa curiga Anggota Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang yang tengah melakukan patroli.
Saat keduanya diminta berhenti lalu digeledah paksa oleh polisi.
Ternyata disaku pakaian yang dikenakan pelaku bernama Dicky, terdapat sebuah tembakau gorila yang masuk dalam kategori narkotika.
• Setahun Jualan Pil Koplo di Surabaya, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Saat Nonglrong di Warkop
• Copet Beraksi di Dalam Angkot Surabaya, Modusnya Muntahi Korban di Dalam Angkot
• Pelaku Curanmor di Kota Malang ini Nyamar Jadi Tukang Becak, 20 Motor Berhasil Diembatnya
"Satu linting itu ternyata tembakau gorilla, barang bukti itu ditemukan dari saku baju sebelah kanan depan tersangka Dicky," ujar Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo kepada Tribunjatim.com, Minggu (22/9/2019).
Beberapa kali dicecar pertanyaan mengenai asal muasal barang pemicu halusinasi itu, keduanya tak bisa menjawab secara pasti.
Terpaksa, polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Karang Pilang untuk dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban penggunaan jenis narkoba tersebut.
"Mereka tak mengelak kami minta keterangan dan kami bawa ke kantor," katanya kepada Tribunjatim.com.
Saat diinterogasi, lanjut Wardi, pelaku mengonsumsi tembakau gorila itu sejak sebulan lalu.
Keduanya membeli secara patungan, seharga Rp 50 Ribu, dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang.
Mereka tak bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut karena terlanjur menjadi candu dengan efek sensasi ngefly dari tembakau gorila itu.