Keunggulan, Fungsi hingga Biaya Pembuatan Smart SIM, Simak Cara Mendapatkannya!
Korlantas Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar, Minggu (22/9/2019).
Editor:
Pipin Tri Anjani
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya.
Berikut tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
6. Akan Dievaluasi
Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.
"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM"
Berita Terkait