Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan Di Depan Yasonna Laoly: Gembel Nggak Nonton ILC
Haris Azhar secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda di depan Yasonna Laoly.
TRIBUNJATIM.COM - Haris Azhar secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda di depan Yasonna Laoly.
Hal itu disampaikan Haris Azhar yang dikutip TribunWow.com (grup TribunJatim.com) dari channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club' Rabu (24/9/2019).
Haris Azhar mulanya menjelaskan sosialisasi pemerintah untuk menerapkan RKUHP dinilai tidak efektif.
• Fakta-fakta Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI yang Sebut DPR RI sebagai Dewan Pengkhianat Rakyat
Tidak semua orang bisa bergabung dan menikmati bangku pendidikan, termasuk para gelandangan.
"Jadi kalau hanya mengandalkan Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang cara perundang-undangan yang atau harus ke kampus-kampus, gembel nggak ke kampus," kata Haris Azhar tegas.
Ia juga menyinggung kurangnya informasi pada para gelandangan terkait permasalahan hukum di Indonesia.
Misalnya, gelandangan kecil kemungkinan dapat menikmati acara Indonesia Lawyers Club (ILC) ini.
Sehingga tidak mudah bagi para tunawisma dihukum tanpa mereka tahu jelas apa yang tengah menjerat mereka.
• Sosok Ananda Badudu, Jadi Penggalang Dana hingga Ratusan Juta untuk Aksi Mahasiswa di DPR RI
"Sejak kapan gembel nongkrong di kampus ? Gembel enggak nonton acara ILC yang dengar pidato yang sangat luar biasa dari Pak Menteri."
"Gembel nggak nonton ILC, karena dia harus tidur di gerobak," ujar Haris Azhar.
Lantas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menyinggung DPR
"Enggak dengar pendapat-pendapat anggota dewan-dewan yang hebat-hebat pakai cincin jasnya mahal-mahal," ungkapnya.
Selain itu, Haris juga merasa aneh dengan pernyataan Yasonna Laoly yang ingin menerapkan hukum denda pada gelandangan seperti negara barat.
• Kumpulan Poster Nyeleneh dalam Aksi Demo Mahasiswa, Tagar #HidupMahasiswa Capai 1 Juta Lebih Cuitan
Sedangkan, sebelumnya Yasonna Laoly menjelaskan RKUHP agar bisa terlepas dari sistem-sistem negara Barat.
"Jadi kalau tradisi menghukum gembel Pak Menteri seolah-olah hebat membela gembel dari dihukum menjadi dikasih denda itu tradisi-tradisi negara barat yang dicegah katanya enggak mau cari tradisi-tradisi negara-negara Barat," kata Haris Azhar.