Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pendukung Jokowi Siap Terjunkan 500 Wanita Demo Pakai Bra & Celana Dalam, Roy Suryo: Asusila

Wanita tersebut membuat aksi nyeleneh, menantang akan mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo di Mabes Polri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/kata_hati165
DEMO - Seorang wanita yang mengaku pendukung Jokowi siap mengerahkan 500 perempuan untuk demo hanya memakai bra dan celana dalam di Mabes Polri. Video tersebut viral di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan kontroversial seorang perempuan yang mengklaim sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial (medsos).

Wanita tersebut membuat aksi nyeleneh, menantang akan mengerahkan 500 perempuan untuk berdemo di Mabes Polri.

Namun, mereka disebut akan demo hanya memakai bra dan celana dalam.

Baca juga: Pernikahan Pria dan 2 Wanita dalam 2 Hari Kini Ditangguhkan KUA, Sudah Beri Uang Panai Rp90 Juta

Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya meminta keadilan.

Lantaran tidak terima Jokowi terus-menerus dibully, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Pernyataan ini terucap dari seorang perempuan yang mengaku pendukung Jokowi dalam sebuah konferensi.

"Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita 500 perempuan berencana akan turun memakai BH dan celana dalam untuk Mabes Polri," ujarnya, mengutip akun Instagram @kata_hati165, diunggah Minggu (5/10/2025).

"Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari dibully," imbuhnya.

Merespons hal itu, pakar telematika Roy Suryo sebagai pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah Jokowi, bereaksi.

Roy Suryo mengatakan, tindakan mengancam dan mendesak pihak kepolisian untuk menindak dirinya, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar jelas melanggar hukum.

"Apa yang mereka ancamkan, mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum," kata Roy Suryo mengutip tayangan KOMPAS TV, Senin (6/10/2025). 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga memperingatkan, demo yang berbau ancaman hanya memakai pakaian dalam juga masuk ke dalam bentuk pornoaksi. 

Aksi ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat 2. 

"Saya kebetulan adalah narasumber juga di Undang-undang itu ya ketika sebelum menjadi anggota DPR," lanjut Roy Suryo

"Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi dan itu kalau diterus-teruskan itu bisa menjadi tindakan asusila nantinya ya," jelas dia, melansir Surya.co.id.

KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dan Yakub Hasibuan sebagai kuasa hukumnya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu berlangsung di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025) dan Roy Suryo saat ditemui di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu berlangsung di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025). Roy Suryo saat ditemui di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati - KOMPAS.COM/Devina Halim)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved