Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haris Azhar Kritik RKUHP Pasal Denda Gelandangan Di Depan Yasonna Laoly: Gembel Nggak Nonton ILC

Haris Azhar secara terang-terangan memprotes RKUHP, khususnya pasal yang menyebut bahwa gelandangan dapat didenda di depan Yasonna Laoly.

Editor: Pipin Tri Anjani
sofyan arif candra /Tribunjatim
Aktivis HAM, Haris Azhar saat ditemui di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Sabtu (14/9/2019) 

Menurut Haris Azhar, tidak semata-mata Indonesia bisa mencontoh hukum di Belanda.

"Pak Arsul (Sani) S3 nya di Skotland tentang Hukum Perdata. Tadi dia mengutip bahwa ini kan pemikiran-pemikiran teman-teman yang sekolahnya di luar negeri

"Di negara-negara barat ini kata ngomong di media bahwa ini sejarah-sejarah kolonialisme."

"Negara-negara barat tradisinya adalah tradisi memberikan denda pada gembel itu, karena estetik lebih penting daripada etik itu," paparnya.

Fakta-fakta M Atiatul Muqtadir atau Fathur, Ketua BEM UGM Curi Perhatian di ILC, Mahasiswa FKG

Lalu, pria kelahiran Jakarta ini menilai bahwa sistem-sistem hukum baru bisa jadi membuat orang Indonesia semakin miskin hingga akhirnya menjadi seorang gelandangan.

"Pertanyaan saya di produk Undang Undang produk mana di Indonesia ini yang memperbaiki nasibnya gembel secara paralel dengan paket list perundang-undangan yang mau disahkan di DPR hari ini justru bikin orang makin banyak jadi gembel," ujarnya.

Lalu, Haris Azhar mencontohkan sejumlah revisi Undang Undang yang dapat merugikan rakyat.

"Tenaga kerja yang hanya dua tahun boleh kontrak sekarang jadi lima tahun di UU Revisi Ketenagakerjaan."

"Di UU Pertanahan, kalau ada masyarakat yang menolak tanahnya diambil, dia bakal kena dipidana," jelas Haris Azhar.

Sehingga, Haris Azhar merasa bahwa Undang Undang yang dirancang DPR maupun pemerintah hanyalah menguntungkan kaum atas.

Rachel Amanda Foto di Tengah Aksi Demo Mahasiswa, Nggak Banyak yang Saya Lakukan

"Justru lebih banyak gembel di negara kita, karena memang paket perundang-undangan yang dibahas oleh DPR itu paket perundang-undangan yang mementingkan kelompok-kelompok bisnis," katanya.

Pada kesempatan itu, Haris Azhar secara terang-terangan membela mahasiswa yang telah disebut berdemonstrasi sebelum benar-benar mengetahui secara detail soal pasal-pasal di RKUHP.

Haris Azhar menilai gelombang protes mahasiswa terkait RKUHP wajar terjadi.

Mahasiswa dimaklumi apabila belum benar-benar membaca detail draf RKUHP yang cukup banyak.

"Enggak ada yang masalah dengan teman-teman mahasiswa kalau dia enggak baca draft rancangan KUHP atau rancangan undang-undang yang lain," kata Haris Azhar.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved