Upaya Pemkot Surabaya Atasi Menipisnya Blanko e-KTP, Terbitkan 72 Ribu Virtual Certificate
Sejak diterbitkan Juli 2019, Pemkot Surabaya telah menerbitkan sebanyak 72 ribu virtual certificate.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak diterbitkan Juli 2019, Pemkot Surabaya telah menerbitkan sebanyak 72 ribu virtual certificate.
Virtual certificate yang dikenal sebagai Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP ini, berisi data perekaman e-KTP yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, hal itu dilakukan Pemkot sebagai solusi untuk mengatasi blanko e-KTP yang mulai menipis dari Pemerintah Pusat.
“Kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu,” kata Agus, Rabu (25/09/2019).
• Pemkot Surabaya Buatkan Warga Kolam Renang Gantung Ekslusif Rp 7,9 M, Gratis Pakai
Agus memastikan, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya itu tetap berpedoman pada undang-undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Permendagri terkait edaran yang diterbitkan Kemendagri.
"Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas," terangnya.
Agus menuturkan, dalam virtual certificate tersebut, tertulis identitas jelas pemilik e-KTP.
Mulai NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan serta foto pemilik.
Selain itu, Virtual Certificate tersebut terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
• Pemkot Surabaya Tunda Relokasi PKL di Jalan Anggrek, Kasatpol PP Sebut Akan Instens Sosialisai
Agus melanjutkan, Virtual Certificate itu bisa dipergunakan selayaknya e-KTP.
Seperti untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan serta pendidikan.
Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.
“Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi,” jelasnya.
Untuk mengurus Virtual Certificate ini, tergolong mudah, sebab warga tidak perlu datang ke Siola lantaran Virtual Certificate ini dapat dilakukan di Kecamatan.
Untuk masa berlaku virtual certificate ini, kata Agus, berlaku selama 6 bulan.
Artinya setelah 6 bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang.
"Kalau nanti e-KTP nya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko e-KTP itu normal kembali,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp_20171219_160049.jpg)