Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Pulangkan Sutradara 'Sexy Killers'

Polisi menetapkan Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com
Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Pulangkan Sutradara 'Sexy Killers' 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi menetapkan Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menetapkan jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka.

Meski begitu, Iwan tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka tersebut.

Dituding Sebarkan Kebencian, Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Ini Cuitannya yang Dipersoalkan

"Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2019).

Iwan mengatakan, Dandhy Dwi Laksono telah dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))
Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)) ()

"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi. Ya memang kita enggak melakukan penahanan," ujar Iwan.

Sementara itu, kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (cuitannya tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," tutur Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Ananda Badudu Dibebaskan Polda Metro Jaya, Mantan Vokalis Banda Neira Hanya Diperiksa Sebagai Saksi

Tersangka

Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.

Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.

Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved