Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Pulangkan Sutradara 'Sexy Killers'
Polisi menetapkan Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah dipulangkan, pihak Dandhy Dwi Laksono belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.
• Ananda Badudu, Pencetus Penggalangan Dana untuk Demo Mahasiswa Ditangkap Polisi
"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter (Twitter @asyahrulr_)
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Polisi Pulangkan Dandhy Dwi Laksono