Nilai RKUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI Surabaya: Ada Privilege yang Besar untuk Pejabat
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membuat kerja jurnalis menjadi sempit.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membuat kerja jurnalis menjadi sempit.
Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl menilai rencana pembahasan RKUHP dimulai dengan semangat buruk yang membuat kebebasan pers terancam.
"Ada banyak penambahan pasal pidana yang tidak perlu," ucap Faridl sapaan akrabnya, Sabtu (28/9/2019).
Dalam RKUHP, menurut Faridl, juga memberikan privilege atau hak istimewa yang lebih besar kepada eksekutif maupun legislatif termasuk ancaman pidana juga diperluas jika jurnalis mengkritik pejabat.
"Dan belum disahkan saja rekan jurnalis sudah banyak yang dipenjara, ini kerugian bagi publik, hak publik mendapatkan informasi bisa terancam," lanjutnya kepada Tribunjatim.com.
• Dua Artis Ibu Kota Latihan Menembak di Mapolrestabes Surabaya, Hasilnya ini
• Putaran Akhir, Tour de Banyuwangi Ijen Lahirkan Juara Baru
Salah satu contohnya adalah penangkapan jurnalis sekaligus pegiat HAM, Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya.
"Dandhy posting info soal Papua. Itu bentuk kebebasan pers, kebebasan bereskpresi dan berpendapat, tidak ada argumen dan opini, dia hanya memberikan info diversifikasi diklarifikasi oleh jurnalis yang ada di Jawa dan Kalimantan," lanjutnya
Selain penangkapan, jurnalis juga menerima kekerasan, ancaman intimidasi dan perampasan alat kerja.
"Ini terjadi kepada teman-teman kita yang meliput mendokumentasikan yang menurut polisi mengancam harkat profesi mereka, sehingga ini berusaha ditutupi," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-aliansi-jurnalis-indonesia-tuntut-dandhy-laksono-bebas.jpg)