Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencuri Asal Pamekasan 'Ngaku' Sebagai Pemilik Motor, Berakhir Diamuk Massa hingga Babak Belur

Pencuri asal Pamekasan 'ngaku' sebagai pemilik motor, berakhir diamuk massa hingga babak belur.

ISTIMEWA
Pelaku, Maimon bin Minarto (baju biru) saat di amuk massa di di kawasan Pasar di Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Maimon bin Munarto warga Desa Bindeng Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan di amuk oleh massa karena ketahuan mencuri motor di kawasan Pasar di Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura, Jumat (27/9/2019).

Saat melancarkan aksinya Maimon di ketahui oleh pemilik sepeda motor Beat warna Putih Nopol L 6183 XI di kawasan Pasar di Desa Tamberu Timur.

Pemilik memergoki Maimun saat sepeda motornya hendak dibawa yang sebelumnya terparkir di depan pasar.

"Setelah diketahui, pemilik motor dan pelaku sempat saling berebutan karena mereka berdua saling mengaku sebagai pemilik sepeda motor," kata Achmad, salah satu warga sekitar.

Dalam Sehari, 2 Lahan Gambut di Sampang Madura Terbakar

Puncak Kemarau, Hampir Semua Sumber Air PDAM di Wilayah Kota & Desa Sampang Susut Drastis & Kering

Ia menambahkan saat mereka berebutan, seketika warga memenuhi dan terungkap oleh masa jika pelaku sering melakukan pencurian motor.

"Warga langsung menggebuki pelaku hingga babak belur," tuturnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Subiantana membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut.

"Pertama kali pelaku diketahui oleh istri pemilik motor saat membeli perhiasan di toko area pasar Desa Tamberuh, seketika ia berteriak dan warga menghampiri si pelaku," katanya.

"Pelaku sempat dimassa hingga babak belur, tapi beruntung ada petugas yang sedang patroli, kemudian pelaku di bawa ke Kantor Polsek Sokobanah," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena di mungkinkan pelaku tidak satu orang.

"Untuk pelaku Maimon bin Minarto dijerat dengan pasal 362-367 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved