Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi SPPG di Sampang untuk Dapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS
Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, Madura tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna memastikan seluruh satuan penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sebelum program berjalan secara penuh.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes KB Sampang, Agus Mulyadi, selaku penanggung jawab percepatan SLHS, menargetkan seluruh proses sertifikasi rampung pada akhir Oktober 2025.
Baca juga: BGN Ingatkan SPPG di Jatim Wajib Kantongi SLHS, Akan Dihentikan Jika Tak Penuhi Standar Operasional
"Fokus kami saat ini adalah menuntaskan SLHS bagi seluruh SPPG yang sudah beroperasi. Targetnya selesai akhir bulan ini," ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Agus menambahkan, biaya penerbitan sertifikat akan dibebankan kepada masing-masing SPPG, dengan kisaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kebutuhan uji laboratorium.
"Kami bekerja sama dengan laboratorium di Kabupaten Pamekasan untuk mempercepat proses uji sampel," terangnya.
Baca juga: Belum Ada Satupun SPPG di Tuban Yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Pemkab Beri Warning
Terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi SPPG untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yakni:
1. Pelatihan Penjamah Makanan
Penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menangani makanan secara higienis, guna mencegah kontaminasi dan penyakit bawaan makanan.
2. Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Meliputi pemeriksaan kebersihan dapur, alat masak, tempat penyimpanan bahan baku, serta sarana pendukung lainnya untuk memastikan makanan yang disajikan aman dan layak konsumsi.
3. Uji Laboratorium
Dilakukan terhadap sampel air dan makanan untuk mendeteksi adanya cemaran biologis, kimia, maupun benda berbahaya lainnya.
Agus Mulyadi menegaskan, bahwa penerapan tiga syarat tersebut menjadi kunci penting keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
"Dengan sertifikasi SLHS, makanan yang disajikan bagi penerima manfaat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan memenuhi standar kesehatan pangan nasional," pungkasnya
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Dinkes KB Sampang
Makan Bergizi Gratis (MBG)
jatim.tribunnews.com
SLHS
Adu Banteng Bus Sumber Selamat vs Truk di Ngawi, 5 Orang Luka Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
4 Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terlibat Narkoba Hingga Bolos Kerja |
![]() |
---|
Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II, Hasil Tiga Besar Diumumkan November |
![]() |
---|
Ashanty Bantah Rampas Aset usai Dilaporkan Mantan Karyawan Sendiri, Ogah Balas Jahat: Udahlah |
![]() |
---|
Sosok Kenny Austin Calon Suami Amanda Manopo, Lulusan Teknik Mesin, Pemenang Ajang L-Men |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.