Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gerak-gerik Aneh Wanita Jember Saat Hentikan Bus di Sampang, Buang Bungkus Permen Saat Ada Polisi

Gerak-gerik Aneh Wanita Jember Saat Hentikan Bus di Sampang, Buang Bungkus Permen Saat Ada Polisi.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ika Nurhasanah, warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, saat berada di Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Senin (30/9/2019). 

Gerak-gerik Aneh Wanita Jember Saat Hentikan Bus di Sampang, Buang Bungkus Permen Saat Ada Polisi

TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkotika, Polres Sampang mampu meringkus lima tersangka.

Namun, dari lima tersangka tersebut satu diantaranya perempuan yang merupakan Ika Nurhasanah, warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Ika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram.

Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar, Mantan Kadisdik Sampang Ditahan

Dalam Sehari, 2 Lahan Gambut di Sampang Madura Terbakar

Puncak Kemarau, Hampir Semua Sumber Air PDAM di Wilayah Kota & Desa Sampang Susut Drastis & Kering

Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Hari Siswo Suwarno saat konferensi pers di Mapolres Sampang, mengatakan tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

"Tersangka pada saat itu hendak memberhentikan bus untuk pulang ke Jember, namun gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya, Senin (30/9/2019).

Dirasa mencurigakan pihaknya mencoba menghampiri tersangka dan pada saat itu pelaku di ketahui membuang secara sengaja bungkusan permen warna kuning.

"Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 4,98 gram," jelas AKP Hari Siswo Suwarno.

Hari Siswo Suwarno menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 3.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun atau pidana paling lama 20 tahun.

"Pidana paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved