20 Hari Dititipkan ke Rutan Sampang, Mantan Disdik Sampang Tidak Ada Pelayanan Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menitipkan mantan Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, M Jupri Riyadi ke Rutan Kelas IIB Sampang
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menitipkan mantan Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, M Jupri Riyadi ke Rutan Kelas IIB Sampang, dipastikan pelayanan penahanannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang, M Taufiqur Rachman mengatakan, M Jupri Riyadi di titipkan ke pihaknya selama 20 hari.
"M Jupri Riyadi tiba di sini kemarin sore," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (1/9/2019).
Sama seperti tahanan baru lainnya, sebagai penghuni rutan baru mantan Kadisdik Sampang tersebut saat ini diletakkan di ruangan karantina.
"Selama tiga sampai tujuh hari, M Jupri Riyadi akan kami letakkan di ruangan mapenaling, hal itu sama dengan penghuni rutan baru yang perlu beradaptasi," tuturnya kepada Tribunjatim.com.
Kemudian ia memastikan terkait pelayanan penahanan M Jupri Riyadi sama seperti yang lainnya.
• Buntut Kerusuhan Wamena Papua, 100 Warga Jawa Timur akan Pulang Naik Hercules
• GKR Hemas Dukung La Nyalla Pimpin DPD
"Pastinya kami samakan, bahwa di mapenaling itu tidak ada perlakuan istemewa, saat ini M Jupri Riyadi di kamar itu bersama dua tahanan baru lainnya," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
"Begitupun terkait jam waktu makan kita samakan, yaitu tiga kali sehari," imbuh dia.
Sedangkan untuk jam besuk khusus untuk M Jupri Riyadi, pihaknya menjelaskan bahwa terlebih dahulu harus ada perijinan dari Kejari Sampang, sebab saat ini merupakan masa penitipan.
"Jadi misalnya keluarga ingin membesuk, terlebih dahulu kami akan menggiring ke Kejari Sampang agar meminta perijinan," pungkasnya. (Hangga Pratama/Tribunjatim.com)