Layanan Drive Thru Kejari Surabaya, Pelanggar Lalin Bisa Ambil Barang Bukti Tilang Tanpa ke Loket
Mengambil barang bukti tilang lalu lintas di Kejari Surabaya kini tak harus ke loket. Pelanggar bisa manfaatkan layanan drive thru
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dari 30 pelanggar lalu lintas di setiap harinya manfaatkan layanan drive thru mengambil barang bukti tilang di Kejari Surabaya.
Layanan tersebut menjadi alternatif bagi pelanggar untuk mengambil barang bukti berupa SIM dan STNK.
Mereka cukup mengarahkan kendaraannya, baik mobil maupun sepeda motor ke loket drive thru.
• Mantan Kadindik Sampang Ditangkap Kejari atas Kasus Korupsi Proyek Kelas, Sederet Kepsek Terkejut
Kemudian membayar denda dan petugas akan menyerahkan barang bukti yang sebelumnya disita.
"Pelanggar cukup menunggu di kendaraannya dan mengambil di loket drive thru," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Selasa (1/10/2019).
Fariman menambahkan, layanan ini disediakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggar.
• Dul Jaelani Bongkar Kebohongan Maia, Pertemuan Diam-diam dengan Ahmad Dhani, Ungkap Memori Masa Lalu
Mereka yang datang dengan kendaraannya tidak perlu turun untuk antre ke loket tilang.
Layanan ini dibuka setiap Senin sampai Kamis.
"Petugas tilang akan menyerahkan bukti tilang kepada pelanggar yang menunggu di kendaraan. Layanan ini bebas biaya, hanya membayar denda tilang saja," tuturnya.
• LIVE Streaming Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI 2019-2024 Hari Ini Selasa (1/10/19)