Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lahan 3 Institusi Pendidikan Bakal Diambil Alih Pemkot Surabaya, Mau Jadi Lahan Parkir & Lapangan

Lahan 3 Institusi Pendidikan Bakal Diambil Alih Pemkot Surabaya, Mau Jadi Lahan Parkir & Lapangan.

Penulis: Delya Octovie | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DELYA OCTOVIE
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada, Kepala DPBT Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu serta Kepala Dindik Surabaya, Ikhsan, ketika konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10/2019) 

Lahan 3 Institusi Pendidikan Bakal Diambil Alih Pemkot Surabaya, Mau Jadi Lahan Parkir & Lapangan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga institusi pendidikan bakal diambil alih asetnya oleh Pemkot Surabaya.

Di antaranya adalah Yayasan Pendidikan UDATIN (termasuk STIE Urip Sumoharjo), Jalan Urip Sumoharjo nomor 5-7 dan nomor 9, Perguruan Ilmu Sejati, Jalan Pucang Anom Timur nomor 32, dan SMP Praja Mukti, Jalan Kupang Segunting nomor 3.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan ketiga aset tersebut memang milik pemkot, dan bisa diambil alih secara legal dengan alasan demi kepentingan umum.

Aset Pusat Jajan Mangkrak Bakal Dijadikan Pemkab Nganjuk Pusat Bisnis, Terintegrasi dengan Stasiun

Daftar Harta Kekayaan Puan Maharani, Ketua DPR RI Perempuan Pertama, Aset Tanah hingga Kendaraan

Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini menyebut, ketiga institusi harusnya sadar bahwa ini terkait kebutuhan masyarakat yang lebih luas.

"Lokasi ini dipandang bisa dipakai oleh pemkot. Daripada pemkot membeli bangunan baru, maka bangunan-bangunan ini akan diganti fungsinya," tutur Yayuk ketika konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10/2019).

Yayuk mengatakan, ini sesuai dengan persyaratan dalam izin pemakaian tanah, yakni apabila pemkot membutuhkan lokasi tersebut, maka penyewa harus menyerahkan pada pemkot.

Namun, ketiga instansi menurut Yayuk keberatan ketika asetnya akan diambil oleh Pemkot Surabaya.

"Kalau terkait pemilik bangunan, namanya orang kalau sudah dikuasai dan diminta itu berat. Kami meminta tim jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan itu. Harapannya permasalahan ini rencana pemkot bisa terwujud, " katanya.

Ia menegaskan pemkot tidak sewenang-wenang dalam meminta kembali asetnya, serta ada ganti-rugi bangunan yang akan dinilai oleh tim independen.

Yayuk menyebut, ketiga instansi juga sudah lama tidak mengajukan perpanjangan izin penggunaan aset tanah tersebut.

Perjanjian yang dilakukan antara mereka dengan pemkot dilakukan sejak tahun 2002 untuk aset Urip Sumoharjo, 2003 untuk Pucang Anom Timur, bahkan 1972 untuk aset Kupang Segunting.

Mereka juga menunggak pembayaran retribusi, seperti Yayasan Pendidikan UDATIN, yang menunggak lebih dari Rp 600 juta.

"Ketika kita mengeluarkan peringatan bahwa tanah tersebut akan digunakan Pemkot, baru mereka terburu-terburu mau memperpanjang," tuturnya.

Rencananya, ketiga aset tersebut bakal dijadikan fasilitas umum (fasum).

STIE Urip Sumoharjo dan Perguruan Ilmu Sejati jadi lahan parkir, sedangkan SMP Praja Mukti menjadi lapangan olahraga.

Dari data yang dimiliki pemkot, pemkot telah mengirim peringatan sejak tahun 2017 pada Yayasan Pendidikan UDATIN terkait dua lahan sebesar 763,20 meter persegi dan 349,53 meter persegi tersebut.

Peringatan ini juga termasuk tunggakan retribusi.

Surat peringatan dilayangkan kembali pada 19 Juli 2017 tentang tidak diberikannya perpanjangan dan tunggakan retribusi.

Total tunggakan Yayasan Pendidikan UDATIN pada Pemkot Surabaya adalah Rp 664.581.824,66 juta.

Sedangkan Perguruan Ilmu Sejati telah berakhir masa berlakunya sejak 12 September 2008, dan mereka telah membayar retribusi sebesar Rp 429.388.159 pada tanggal 26 Juli 2017.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya Arjuna Meghanada sebagai pengacara negara menjelaskan bahwa tindakan Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan Undang-undang.

Pasalnya, tanah aset tersebut dipergunakan untuk kepentingan publik, sedangkan ketiga institusi tersebut tidak memperpanjang sewa dan gagal membayar retribusi berkala.

"Itu sesuai dengan ketentuan dengan kata kunci kepentingan umum. Kalau untuk diberikan ke perusahaan itu tidak bisa karena bukan kepentingan umum," jelasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved