Gegara Cemburu Cinta Segitiga, Pria Jombang Bunuh Korban Hingga Tewas di Jalan, Ditembak Saat Kabur
Gegara Cemburu Cinta Segitiga, Pria Jombang Bunuh Korban Hingga Tewas di Jalan, Ditembak Saat Kabur.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
Gegara Cemburu Cinta Segitiga, Pria Jombang Bunuh Korban Hingga Tewas di Jalan, Ditembak Saat Kabur
TRIBUNJOMBANG.COM, JOMBANG - Hanya berselang 24 jam setelah kejadian, kasus pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, berhasil diungkap Polres Jombang, Kamis (3/10/2019).
Pembunuh korban ternyata adalah Budiono (48) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, yang sehari-hari sebagai tukang becak.
Mayat Achmad Dwi Antoko ditemukan Rabu (2/10/2019) pagi dalam kondisi tertelungkup di tepi Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang Kota.
• Berkas Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang Segera Rampung
• Heboh Warga Temukan Mayat Pria Tertelungkup di Tepi Jalan Jombang, Kondisi Luka-luka & Bercak Darah
• Mayat Berdarah di Jl Basuki Rahmat Jombang Ternyata Penjual Kopi, Ada Bekas Sayatan Benda Tajam
Tersangka pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ploso, setelah dilumpuhkan dengan timas panas pada kaki kanannya, akibat berusaha kabur saat ditangkap. Motifnya, merasa cemburu terhadap korban.
"Alhamdulillah setelah kami olah TKP (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi-saksi, kita bisa menemukan pelaku. Pelaku kita tangkap siang tadi, di Jalan Raya Ploso," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan.
Kapolres menjelaskan, dari hasilk pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatar belakangi perasaan cemburu terhadap korban. "Keduanya sama-sama mencintai seorang perempuan, berinisial PR," tambah kapolres.
Kapolres Boby menambahkan, antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal.
Namun, pelaku kalap ketika mengetahui korban berada di rumah pelaku, hingga akhirnya keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian itu, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur. Korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan akhirnya tewas karena kehabisan darah.
Mengetahui korban tewas, pelaku kabur dengan becaknya, sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang pelaku di Sungai Brantas, untuk menghilangkan jejak.
"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga hasil interogasi terhadap tersangka, motifnya ini cinta segitiga. Kebetulan pelaku dan korban ini sama-sama suka dengan seorang wanita, inisialnya PR," ulang Boby.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait kejadian tersebut.
Antara lain sepasang sandal dan baju milik korban, sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.
"Pelaku kami jerat pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.