Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kevin Akhirnya Bisa Senyum Setelah Selingkuhan Istrinya Dipaksa Hakim Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kevin Howard akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 10 miliar setelah selingkuhan istrinya dinyatakan bersalah sebagai perusak perkawinannya.

Editor: Adi Sasono
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN DAN CERAI 

TRIBUNJATIM.COM - Hidup Kevin Howard terpuruk setelah sang istri berselingkuh dengan teman sekerjanya dan menceraikannya.

Namun nasib warga Carolina Utara Amerika Serikat ini berbalik 180 derajat setelah hakim setempat memutuskan si selingkuhan menjadi penyebab kehancuran rumah tangganya.

Tak hanya itu, Kevin Howard pun mendapat ganti rugi sebesar 750 ribu dolar AS atau sekitar Rp 10 miliar.

"Awalnya, istri saya bilang dia ingin bercerai karena saya terlalu sibuk bekerja, dan tak ada waktu untuk dia," ujar Kevin Howard kepada WITN, Kamis (3/10/2019) seperti dikutip Kompas.com.

37 Ribu Pengaduan Masuk Satgas Saber Pungli, Mulai Utang Piutang hingga Kasus Perceraian

Kevin Howard pun terpukul mendengar pernyataan sang istri.

Namun Kevin Howard tak mau percaya begitu saja dan menyewa detektif pribadi.

Dari situ didapatkan fakta bahwa sang istri berselingkuh dengan teman sekerjanya.

Tetangga Tak Heran Kabar Perceraian Song Song Couple, Bongkar Fakta Rumah Kosong Sejak Pernikahan

Howard pun mengaku dia pernah bertemu dengan pria pesaingnya itu.

Bahkan sebagaimana diberitakan CNN, dengan polosnya Kevin Howard sempat mengundang si selingkuhan ke rumah.

"Dia datang ke rumah saya dan kami makan malam bersama. Kami saling berbagi cerita, dan membuka kehidupan pribadi masing-masing," keluhnya.

Atas temuan detektif itu, Kevin Howard pun mengambil langkah hukum. Ia menggugat ke Pengadilan Greenville.

Hakim menggunakan aturan 1800-an, yang menyatakan bahwa istri merupakan milik suami mereka.

Aturan yang masih diterapkan di lima negara bagian AS seperti Hawaii, Mississippi, New Mexico, Dakota Selatan, dan Utah itu mengizinkan seseorang menggugat orang lain yang dianggap biang hancurnya pernikahan mereka.

Howard mengatakan, dia memutuskan melaporkan selingkuhan istrinya karena dia masih percaya dengan kesucian pernikahan yang dia bina.

"Saya ingin orang paham betapa sucinya pernikahan. Terlebih di era ketika orang mempersoalkan moral atau kemampuan seseorang," tegasnya.

Kuasa hukum Kevin Howard, Cindy Mills, sudah berpengalaman dalam menangani gugatan perceraian.

Pada 2010, salah satu kliennya memenangkan ganti rugi 5,9 juta dollar AS, atau Rp 83,3 miliar.

Pada tahun itu, pengadilan di Carolina Utara mengganjar 9 juta dollar AS, atau Rp 127,1 miliar, setelah seorang perempuan menuduh selingkuhan suaminya menjadi penyebab gagalnya pernikahan mereka.

Berdasarkan Firma Hukum Vavonese, sebanyak 200 kasus "alienasi kasih sayang" didaftarkan setiap tahunnya di Carolina Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria AS Menang Gugatan atas Selingkuhan Sang Istri Rp 10 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved