Veronica Koman Tuding Polisi Ada Upaya Kriminalisasi, Polda Jatim: Segera Kembali & Hadapi Sangkaan

Veronica Koman Tuding Polisi Ada Upaya Kriminalisasi, Polda Jatim: Segera Kembali & Hadapi Sangkaan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menjelaskan kasus pecepatan haji atau haji abal-abal di Polda Jatim, Jumat (9/8/2019). 

Veronica Koman Tuding Polisi Ada Upaya Kriminalisasi, Polda Jatim: Segera Kembali & Hadapi Sangkaan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menanggapi tuduhan Veronica Koman yang menyebut ada upaya kriminalisasi yang berlebihan dilakukan Kepolisian Indonesia terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pernyataan Veronica Koman yang dilontarkan kepada media luar negeri sebagai pernyataan yang tidak patut.

Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Kerusahan Asrama Mahasiswa Papua Masih Nandon di Polda Jatim

Peringati HUT TNI ke-74, Polda Jatim Fasilitasi Perpanjangan 2000 SIM Gratis untuk Anggota TNI

Meriahkan HUT Ke 74 TNI, Polda Jatim Sebar 652 Paket Tumpeng ke Markas TNI se-Jatim

"Kami sejalan dengan kementerian luar negeri, itu sangat tidak pantas," katanya pada awakmedia di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Sabtu (5/10/2019).

"Ketidakpantasan yang kedua, lho seseorang dibiayai oleh negara untuk mendapatkan gelar sarjana hukum di luar negeri justru menjelek-jelekkan negara," tambahnya.

Selain itu, bagi Barung, pernyataan Veronica Koman tersebut terbilang memungkiri fakta hukum yang telah dihimpun pihak kepolisian.

Ia berharap, Veronica Koman tidak memperkeruh kasus yang menjerat dirinya sendiri, dengan mengeluarkan wacana tandingan melalui media luar negeri.

"Jangan membentuk opini di ruang public yang menambah diskreditkan bangsa ini, menambah ketidakpercayaan bangsa ini terhadap hukum yang telah berjalan," ujarnya.

Barung mengimbau, agar Veronica Koman segera kembali ke Indonesia dan menghadapi tuduhan yang didasari bukti-bukti konkret yang menyebabkan dirinya berstatus DPO.

"Datanglah ke RI hadapi masalah yang ada. Kemudian sangkaan anda sebagai tersangka atas hoaks dan ujaran kebencian silahkan hadapi," jelasnya.

Sekadar diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai orang yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu didasari oleh Surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor: DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas tweet provokatif mengenai kasus Papua.

Veronica Koman bakal dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved