Kepergok Simpan Narkoba di Celana, Pria Surabaya Dibekuk Polisi di Malang, 8,77 Gram Sabu Disita
Pria Surabaya nekat simpan sabu di saku celananya. Endingnya, ia diringkus polisi di Malang. Nasibnya kini di bui
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 8,77 gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari tangan Dian Pratitis warga Kelurahan Simo Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin (7/10/2019).
Pria 46 tahun ditangkap Satreskoba Polres Malang, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Adimulyo, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.
"Sabu-sabu itu terbungkus plastik transparan seberat 8,77 gram. Rinciannya, masing-masing seberat 3,06 gram, 3,47 gram, 1,79 gram, 0,25 gram serta 0,20 gram," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, ketika dikonfimasi, Selasa (8/10/2019).
• Remaja Laki-laki Jambret Dompet Emak-emak Surabaya, Nyebur ke Sungai karena Panik Takut Ketahuan
Mantan Kasat Binmas Polres Malang itu menambahkan, Dian Pratitis ditangkap, bermula dari informasi masyarakat sekitar.
Informasi tersebut menerangkan di wilayah Kepanjen sekitar rumah kontrakan Dian Pratitis, selama sebulan terakhir terlihat gerak gerik mencurigakan.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
• Pria Jakarta Bogem Wajah Pengendara Surabaya sampai Terguling, Tak Terima Ditegur Serobot Jalur
Kemudian mengarah ke tersangka Dian Pratitis.
Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menggeledah barang bukti di saku celananya.
"Akibat perbuatannya, Dian Pratitis dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup AKP Ainun Djariyah. (Surya/Erwin Wicaksono)
• Niat Hati Menyusul Sang Istri ke Taiwan, Pria di Tulungagung Malah Masuk Bui, Gelapkan Mobil Majikan