Pasrahnya Muda Mudi Dirazia Satpol PP Lamongan Tak Ada Surat Nikah, Ngaku Berhubungan Berkali-kali

Pasrahnya Muda Mudi Dirazia Satpol PP Lamongan Tak Ada Surat Nikah, Ngaku Berhubungan Berkali-kali.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
10 Anjal yang diamankan Satpol PP saat razia, Selasa (8/10/2019) 

Pasrahnya Muda Mudi Dirazia Satpol PP Lamongan Tak Ada Surat Nikah, Ngaku Berhubungan Berkali-kali

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemkab Lamongan Jawa Timur tidak akan memberikan kesempatan bagi anak jalanan mangkal di wilayah Lamongan.

Satpol PP semakin intens melakukan razia terhadap anjal yang biasa mangkal disejumlah tempat.

Sedikitnya ada 10, dua diantaranya mengaku pasangan suami istri diamankan petugas Satpol PP Lamongan, Selasa (8/10/2019).

Geger Warga Lamongan Temukan Bayi Perempuan Berselimut di Gubuk Sawah, Emak-emak Siap Adopsi si Bayi

Heboh Warga Lamongan Temukan 3 Perahu Bahan Baja di Dasar Sungai, Diduga Perahu Belanda Era Kolonial

Aksi Pria Lamongan Beli Ganja di Lampung Kendarai Motor Butut Hingga Sebulan, Cari Ganja di Petani

Dua diantaranya yang mengaku sebagai pasangan suami istri tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah.

Dua anjal yang mengaku sebagai pasangan suami istri ini adalah MS (20), warga Sampang, Madura, sedangkan pasangan wanitanya adalah MM (17), warga Gondang Kabupaten Mojokerto.

Pada petugas Satpol PP, mereka berdua mengaku sebagai pasangan suami istri tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah secara resmi. Pasangan MS dan MM ini juga mengaku beberapakali melakukan hubungan layaknya suami-istri.

"Namun saat kami menanyakan surat-suratnya, pasangan tersebut tidak bisa memberikan bukti dan bungkam," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan Umar Sahid pada wartawan di Kantornya, Selasa (8/10/2019).

Selain pasangan kumpul kebo ini, kata Umar, pihaknya juga mengamankan 8 anjal lainnya yaitu FS, AFI, MRW dan MS warga Lamongan, lainnya AYA, MAK, MAN tercatat sebagai warga Bojonegoro dan satu anjal perempuan lainnya adalah Er dari Kudus.

Mereka diamankan saat terjaring razia petugas yang melakukan patroli keliling di Kota Lamongan, tepat di wilayah Dapur jalan Panglima Sudirman.

Ke 10 anak anjal digiring ke Mako Pol PP jalan Basuki Rahmad Lamongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Pihaknya tidak akan memberikan ruang pada anjal. Caranya patroli rutin di wilayah yang ditengarai menjadi tempat mangkal anjal.

Sebab, kalau dibiarkan, keberadaan mereka meresahkan masyarakat dan bagaimanapun juga Anjal ini masih anak-anak yang masih memiliki peluang masa depan.

"Kita data dan pembinaan, selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial," ujar Umar.

Sementara, Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto menambahkan, razia anak jalanan ini adalah upaya penertiban di wilayah Lamongan. Penertiban anak jalanan, pengemis, pengamen, bahkan penertiban PKL adalah sebagaimana menjadi tugas dan kewajiban Satpol.

"Dasarnya jelas, untuk penegakkan Perda, ” tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved