Eks Wakil Dirut dan Staf RSUD dr Iskak Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi SKTM

Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung  dituntut 5 tahun

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
SIDANG TUNTUTAN - Suasana sidang tuntutan 2 terdakwa korupsi pembayaran pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti, di PN Tipikor Surabaya, Senin (21/4/2026) kemarin. Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti masing-masing Rp 2,52 miliar dan Rp 1,78 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa korupsi dana pasien SKTM RSUD dr Iskak dituntut 5 tahun penjara.
  • Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
  • Terdakwa wajib mengembalikan uang miliaran rupiah atau menghadapi tambahan hukuman penjara.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung dituntut masing-masing 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keduanya adalah Yudi Rahmawan, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak dan Reni Budi Kristanti, staf bagian keuangan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 604 KUHP.

“JPU menyatakan keduanya tidak melanggar dakwaan primer, pasal 603 KUHP. JPU menyatakan keduanya bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni.

Baca juga: Penjualan Tingkat Agen di Tulungagung Tidak Terpengaruh Kenaikan Harga Gas LPG Non Subsidi

Tuntutan Penjara dan Denda

JPU menuntut Yudi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dipotong masa tahanan selama proses hukum dan denda sebesar Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU juga menuntut Yudi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,52 miliar.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Uang Titipan Diminta Dikembalikan

“Terdakwa sebelumnya menitipkan uang penganti sebesar Rp 50 juta. Dalam tuntutannya, JPU minta uang pengganti itu dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak Tulungagung,” ungkap Roni.

Sedangkan terdakwa Reni, selain pidana penjara 5 tahun, juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Dilema Pengusaha Kuliner di Tulungagung Terdampak Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi

JPU menuntut Reni membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,78 miliar, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Ada titipan uang pengganti Rp 21,8 juta dari terdakwa. JPU meminta uang itu juga dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak,” tegas Roni.

Sebelumnya hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian dugaan korupsi pembayaran pasien SKTM sebesar Rp 4,302 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved