Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berawal dari Curhatan, Kakak Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar setelah Dibujuk RT

Berawal dari curhatan, kakak cabuli adik kandung sendiri hingga hamil lima bulan, fakta terbongkar setelah korban dibujuk ibu RT.

Editor: Pipin Tri Anjani
vemale.com
Ilustrasi - Berawal dari Curhatan, Kakak Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar setelah Dibujuk RT 

Berawal dari curhatan, kakak cabuli adik kandung sendiri hingga hamil lima bulan, fakta terbongkar setelah korban dibujuk ibu RT.

TRIBUNJATIM.COM - Berawal dari curhatan, seorang kakak cabuli adik kandung sendiri hingga hamil lima bulan.

Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim. Selasa (1/10/2019).

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.

Bujang Lapuk Tulungagung Cabuli 19 Bocah Laki-laki, Pelaku Kerap Kenalan dengan Korbannya di Warkop

Berawal dari curhatan

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi. Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Cerita di Balik Viralnya Video Dewasa Pelajar Tuban, Terkuak Lewat Kaus Kaki, hingga Teriakan Cewek

Diancam tak dibiayai sekolah

Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

VIRAL di FB, Kagetnya Warga Tuban Makamkan Korban Laka Tapi Hidup Lagi, Fakta Muncul dari Jenazah

Terbongkar setelah dibujuk RT

Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil.

B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah. Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista.

Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah. Tetapi, para tetangga menaruh curiga.

Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit. Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit.

Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya. Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

VIRAL Pengakuan Wanita Kecanduan Jadi Ibu Pengganti, Lahirkan Anak dari Keponakannya Sendiri

Kedua orangtua tak tahu

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Gadis 13 Tahun Dibunuh Masih Disetubuhi Paksa 3 Pemuda Sadis, Sudah Ditentukan Siapa Pelaku Pertama

Romi mengakui perbuatannya

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.

Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Kakak Hamili Adik Kandung, Berawal dari Curhatan hingga Ancam Tak Biayai Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved