Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Nasabah Dibakar Pemilik Bank, Korban Disebut Sering Diancam Penagih Utang Tak Bayar Uang

Peristiwa pembakaran pertama kali diketahui warga yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Dok Polres Wonogiri
DIBAKAR - Sebuah rumah milik warga Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dibakar oleh orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku pembakaran rumah warga ternyata pemilik bank plecit. 

TRIBUNJATIM.COM - Rumah seorang nasabah bank plecit di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, dibakar pria pada Kamis (20/11/2025).

Bank plecit atau bank keliling adalah lembaga bukan bank atau perseorangan yang meminjamkan uang, memberlakukan sistem tagihan harian.

Baca juga: Tinggalkan Istri Hadiri Pelantikan, Pengantin Pria Berseragam Korpri di Pelaminan: Kata Orang Rezeki

Warga yang melihat kepulan asap lalu datang membantu memadamkan api kemudian melapor kepada Polsek Girimarto.

Warga lain yang juga melihat kepulan asap datang membantu.

Bersama-sama, warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto.

Setelah menerima laporan, Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo mengatakan, pihaknya segera melakukan langkah awal penanganan.

"Mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi dan korban, mengumpulkan barang bukti, hingga mengamankan lokasi kejadian," kata AKP Anom, Jumat (21/11/2025), dikutip dari Tribun Solo.

Polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam sesudah kejadian.

"Setelah mendapat laporan, Resmob melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00," ujar Anom.

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti.

Anom berujar pelaku adalah Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di Kabupaten Wonogiri.

Menurut dia, pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu korek api warna oranye dan satu unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved