Bingungnya Pria Gresik Saat Tidur Tetiba Rumahnya Digedor Polisi, Pasrah Saat Ketemu Belasan Plastik
Bingungnya Pria Gresik Saat Tidur Tetiba Rumahnya Digedor Polisi, Pasrah Saat Ketemu Belasan Plastik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Bingungnya Pria Gresik Saat Tidur Tetiba Rumahnya Digedor Polisi, Pasrah Saat Ketemu Belasan Plastik
TRIBUNGRESIK.COM, DRIYOREJO - Sebuah rumah kos di Dusun Krikilan RT 14/RW 06, Desa Krikilan, Driyorejo Gresik digerebek polisi, Kamis (10/10/2019) pukul 01.00 wib.
Rumah kos tersebut sering digunakan untuk transaksi barang haram jenis pil koplo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat. Banyak pemuda yang mendatangi rumah kos itu saat malam hingga dinihari. Nah, saat pulang, mereka dalam kondisi teler.
• Nekat Bawa Sabu-sabu, Tukang Batu hingga Penjaga Kafe di Gresik Diringkus Polisi, Endingnya Bui
• Dalam Sebulan Polres Gresik Menangkap 20 Tersangka Kasus Narkoba, Ada Bandar Perempuan Juga
• Pasukan Bhabinkamtibmas Gresik Disebar Kirim Smart Smart SIM, Warga Sempat Kaget
Setelah beberapa hari memantau aktivitas di rumah kos itu, Unit Reskrim Polsek Driyorejo langsung mendatangi rumah kos tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya mendobrak satu kamar kos itu dan menemukan tiga orang diduga mengkonsumsi pil koplo.
"Kita temukan barang bukti 100 butir pil koplo di dalam kamar," ujarnya, Sabtu (12/10/2019).
Dari keterangan yang berhasil diperoleh dari satu saksi, pil setan itu didapat dari seseorang bernama Purwasis Fitri Eriyanto. Korps Bhayangkara langsung bergegas menuju kediaman pria berusia 42 tahun itu di Dusun Gading RT 03/ RW 03, Desa Cangkir, Driyorejo.
Petugas langsung mendatangi pelaku yang sedang beristirahat di rumahnya. Pelaku sempat kebingungan saat ditanya keberadaan pil koplo itu.
Petugas dengan mudah menemukan sejumlah plastik berisi pil koplo di dalam rak meja kamarnya. Sejumlah barang bukti ratusan pil koplo siap edar langsung diamankan.
13 plastik berisi pil koplo masing-masing sebanyak 25 butir. Kemudian dua plastik berisikan pil koplo sebanyak 50 butir.
Satu buah Hand Phone merk Samsung warna putih milik pelaku juga disita.
"Total ada 425 butir pil koplo kita bawa ke Mapolsek Driyorejo dari rumah Purwasis," tegasnya.
Kepada petugas, Purwasis mengaku menjual barang haram itu kepada semua kalangan sasarannya adalah rumah kos.
"Barang itu saya edarkan di sejumlah rumah kos. Kali ini ketahuan polisi," kata Purwasis.
Kini, Purwasis harus merasakan dinginnya lantai penjara. Purwasis dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2, ayat 3 UU RI No.36 TH 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara