Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nekat Bawa Sabu-sabu, Tukang Batu hingga Penjaga Kafe di Gresik Diringkus Polisi, Endingnya Bui

Jajaran Polres Gresik berhasil meringkus 20 pelaku kejahatan pengedar dan penggunaan obat-obat terlarang.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
DITAHAN - Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo merilis hasil ungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di halman Mapolres Gresik, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jajaran Polres Gresik berhasil meringkus 20 pelaku kejahatan pengedar dan penggunaan obat-obat terlarang berupa sabu-sabu serta penjual pil dobel L.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat pres rilis hasil ungkap kasus narkotika hasil tangkapan selama 30 hari berhasil menangkap 20 orang tersangka.

Mereka terdiri dari 5 orang sebagai pengedar dan 13 orang sebagai pengguna serta ikut membawa sabu-sabu.

FAKTA Sebelum Diciduk Polisi Pesta Sabu, Pria Surabaya Jadi Anggota Satpol PP, Dipecat Indisipliner

"Dua orang tersangka terlibat kasus undang-undang kesehatan," kata AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (11/10/2019).

Dari 18 tersangka kasus narkotika itu, terdapat barang bukti sabu sebanyak 7,73 gram dan 38 butir pil dobel L.

Dari puluhan tersangka itu, pekerjaan mereka bermacam-macam.

Ada yang penyanyi kafe, penjaga kafe, pengangguran, kuli bangunan dan pekerja pabrik. Mereka ada yang warga Gresik dan luar Gresik.

Siap Pesta Sabu, Dua Pemuda Asal Surabaya Ini Terkejut Saat Pintu Kos Mendadak Didobrak Polisi

"Ada yang tidak bekerja juga ada," kata mantan Kapolres Jember.

Akibat tindak kejahatan mengedarkan, mengkonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar pil dobel L yang melanggar Undang-undang kesehatan diancam hukuman sepuluh tahun penjara," imbuhnya.

Cara Beda Pria dari Malang Tipu Polisi Simpan Sabu di AC Mobil, Tapi Anjing Pelacak Tak Bisa Ditipu

Dari banyaknya wilayah penyebaran para tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polres Gresik, mulai dari Polsek Wringinanom, Driyorejo, Gresik Kota dan Menganti.

"Menganti paling banyak dan barang ini didapat dari Surabaya," kata Alumnus Akpol tahun 2000.

Dari banyaknya pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Kusworo menegaskan, jajaran Polres Gresik akan terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

"Bagi yang nekat melanggar hukum, akan ditindak tegas," katanya. (Surya/Sugiyono)

Gegara Kotoran Sapi, Rumah Kepala Dusun Goa di Gresik Ludes Terbakar, Butuh 1 Jam PMK Padamkan Api

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved