Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelar Razia, Razia Satpol PP Kota Kediri Temukan Dua Warung Jual Miras Oplosan

Razia Satpol PP Kota Kediri menemukan peredaran minuman keras (miras) yang dijual di dua warung kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri, Sabtu (12/10/2019

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Satpol PP Kota Kediri melakukan razia di warung kawasan GOR Jayabaya, Sabtu (12/10/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Razia Satpol PP Kota Kediri menemukan peredaran minuman keras (miras) yang dijual di dua warung kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri, Sabtu (12/10/2019) malam.

Keberadaan miras di dua warung ini hasil pengaduan masyarakat kepada petugas Satpol PP Kota Kediri.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dua warung yang ditemukan barang bukti miras yakni Warung Ziko dan Warung Pink yang ada di selatan GOR Jayabaya.

Saat petugas melakukan razia di Warung Ziko ditemukan miras oplosan jenis arak Jawa pada 2 botol. Satu botol isinya tinggal setengah liter dan seperempatnya liter sudah dicampur dengan minuman tebs botol.

Barang bukti miras ini ditemukan di bawah kompor gas di dalam warung. Meski disembunyikan oleh penjaga warung petugas dapat mengamankan barang buktinya.

Selanjutnya petugas melakukan pendataan pengelola Warung Ziko atas nama Siswanto warga Dusun Lemah Jungkur, Desa/Kecamatan Mojo.

Modus Minta Diantar, Pria Berbadan Kekar Perdayai Tiga ABG Surabaya ini, Motor Dibawa Kabur

Ratna Sari Dewi Cium Aroma Soekarno di Haul Sang Proklamator, Rachmawati Ungkap yang Terjadi

BREAKING NEWS - Polsek Wiyung Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kawasan Gang Melati Kota Surabaya

Sedangkan pemilik warung resminya milik Anik warga Wates, Kabupaten Kediri.

Sementara di Warung Pink yang dikelola Warsiyah warga Jl Margotani, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri petugas menemukan barang bukti miras oplosan yang masih tersisa seperempat ceret.

Petugas sempat mengeledah isi warung namun tidak menemukan barang bukti lagi.

Selanjutnya kedua pengelola warung telah diberi surat serah terima barang untuk penyitaan KTP dan barang bukti yang dapat diambil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved