Kecanduan Sabu-sabu, Pemuda di Surabaya ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Pemuda yang tinggal di Jalan Pucangan IX/23 Surabaya itu ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Kamis (10/10/2019).
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam bulan menjaid budak sabu-sabu, membuat Heru Setiawan (26) harus berurusan dengan polisi.
Pemuda yang tinggal di Jalan Pucangan IX/23 Surabaya itu ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Kamis (10/10/2019).
"Tersangka kami tangkap setelah anggota mendapat informasi kalau tersangka sedang membawa sabu. Berdasar ciri-ciri informasi yang masuk, tersangka kami hentikan di Jalan Bagong Ginayan Surabaya. Saat kami geledah, ada satu poket sabu yang disimpan dalam sakunya," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (13/10/2019).
Meski mengaku sebagai pengguna yang candu, polisi masih mendalami kemungkinan Heru merupakan pengedar. Sebab, selain sabu yang ditemukan, ada dua plastik klip kosong berisi sisa sabu dan satu bend plastik klip dirumahnya.
"Kami kembangkan dan masih proses penyelidikan lanjut," tambahnya TribunJatim.com.
• Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri
• Digelar di Kaki Gunung, Festival Lembah Ijen Banyuwangi Kian Atrakif
• Polisi Bongkar Arena Perjudian di Wiyung Surabaya, Omzet Hasil Judi Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Sementara itu, Heru juga mengaku jika ia mendapat pasokan sabu dari wilayah Kunti. Ia membeli sabu seharga 200 ribu rupiah dan sudah enam bulan aktif mengkonsumsi sabu secara berkala.
"Tidak mesti, kadang seminggu sekali, kadang dua minggu sekali," aku Heru yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Firman/Tribunjatim.com)