Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecanduan Sabu-sabu, Pemuda di Surabaya ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Pemuda yang tinggal di Jalan Pucangan IX/23 Surabaya itu ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Kamis (10/10/2019).

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tersangka Heru saat di Mapolrestabes Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam bulan menjaid budak sabu-sabu, membuat Heru Setiawan (26) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda yang tinggal di Jalan Pucangan IX/23 Surabaya itu ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Kamis (10/10/2019).

"Tersangka kami tangkap setelah anggota mendapat informasi kalau tersangka sedang membawa sabu. Berdasar ciri-ciri informasi yang masuk, tersangka kami hentikan di Jalan Bagong Ginayan Surabaya. Saat kami geledah, ada satu poket sabu yang disimpan dalam sakunya," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (13/10/2019).

Meski mengaku sebagai pengguna yang candu, polisi masih mendalami kemungkinan Heru merupakan pengedar. Sebab, selain sabu yang ditemukan, ada dua plastik klip kosong berisi sisa sabu dan satu bend plastik klip dirumahnya.

"Kami kembangkan dan masih proses penyelidikan lanjut," tambahnya TribunJatim.com.

Ponsel Istri Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri

Digelar di Kaki Gunung, Festival Lembah Ijen Banyuwangi Kian Atrakif

Polisi Bongkar Arena Perjudian di Wiyung Surabaya, Omzet Hasil Judi Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu, Heru juga mengaku jika ia mendapat pasokan sabu dari wilayah Kunti. Ia membeli sabu seharga 200 ribu rupiah dan sudah enam bulan aktif mengkonsumsi sabu secara berkala.

"Tidak mesti, kadang seminggu sekali, kadang dua minggu sekali," aku Heru yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved