Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setahun Menganggur, Pria Asal Surabaya ini Nekat Obok-obok Parkiran untuk Curi Helm

Pelaku pencurian helm di Cito Mall Surabaya bernama Aria Darma (30) kini harus mendekam ditahanan Polsek gayungan Surabaya buah dari perbuatannya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tersangka Puji didampingi petugas menunjukkan barang bukti saat di Mapolsek Gayungan. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku pencurian helm di Cito Mall Surabaya bernama Aria Darma (30) kini harus mendekam ditahanan Polsek gayungan Surabaya buah dari perbuatannya.

Meski sudah tiga kali berhasil mencuri helm di parkiran Cito Mall Surabaya, pria yang sudah setahun ini jadi pengangguran ini gagal di aksi keempatnya, Minggu (13/10/2019) siang.

Ia terpergok sekuriti parkiran dan anggota unit reskrim Polsek Gayungan yang saat itu melakukan kring serse di seputar Mall.

Puji mengaku, jika ia terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup selama ia tak bekerja.

"Saya jual, buat makan dan kebutuhan sehari-hari," aku Puji kepada Tribunjatim.com, Senin (14/10/2019).

Puji menjual helm hasil curiannya itu secara online dengan harga bervariasi, tergantung merek helm yang didapatnya.

Ia juga mengikuti tren helm guna mendapat rekomendasi sasaran saat beraksi.

Berbekal Tas Ransel, Pemuda Ini Curi Helm di Parkiran Cito Mall Surabaya

Sepeda Motornya Raib, Penghuni Kos di Simokerto Baru Ingat Lupa Amankan Motornya Semalam

Istri Peltu YNS Selesai Diperiksa Polresta Sidoarjo, Peltu YNS Berpotensi Disidang Disiplin Besok

"Saya biasa curi yang helm sport. Harga jualnya lumayan, antara 300 sampai 450 ribu. Saya jualnya via facebook atau olx," tambahnya kepada Tribunjatim.com.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktitanto mengatakan, saat diinterogasi ia baru mengakui jika empat kali beraksi di tempat yang sama.

"Namun tidak menutup kemungkinan beraksi di Mall atau parkiran lainnya. Sementara ngakunya baru di Cito," kata Hedjen.

Saat beraksi, Puji menggunakan tas ransel untuk memasukkan helm milik korban.

Akibat perbuatannya itu, Puji akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.(Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved