Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Pengunggah Foto Hina Simbol Agama, Dua Kali Posting di FB Karena Sakit Hati, Diciduk Polisi

FAKTA Pengunggah Foto Hina Simbol Agama, Dua Kali Posting di FB Karena Sakit Hati, Diciduk Polisi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Polrestabes Surabaya menunjukkan gambar posting hinaan pada Nabi Muhammad SAW di medsos 

FAKTA Pengunggah Foto Hina Simbol Agama, Dua Kali Posting di FB Karena Sakit Hati, Diciduk Polisi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang viral di facebook langsung ditindak lanjuti kepolisian Surabaya.

Sehari setelah informasi itu beredar, polisi langsung menangkap pengunggah dan penyebar foto penghinaan itu.

Terlihat, dua buah foto yang diedit menjadi satu dengan dua bagian. Sisi sebalah kanan adalah foto AT, mantan tersangka dan sisi kirinya terpampang foto kaki bertuliskan kalimat hinaan dan menginjak Alquran.

Terkuak, Motif Pengunggah Foto Penghinaan Simbol Agama di Surabaya karena Sakit Hati

Prediksi Jenis Kelamin Bayi dengan Kalender China, Konon Tingkat Akurasinya Mencapai 97%

Caption foto itu bertuliskan " Ada yang tidak terima, langsung datangi aku di Surabaya Jalan Darmo Baru Barat XX nomor XX"

" Informasi intelijen dan masyarakat kami tindak lanjuti. Informasi masuk sekitar tanggal 13 Oktober 2019. Alhamdulillah tanggal 14 Oktobernya, tersangka pengunggah foto yang tidak pantas atau penghinaan terhadap simbol agama kami tangkap sehari setelah informasi masuk," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (15/10/2019) siang.

Satu tersangka yang ditangkap adalah Oscar (36) warga Manyar Rejo 9 Surabaya.

Ia mengakui telah mengunggah dua kali postingan serupa dan termotivasi lantaran sakit hati dengan AT, korban yang juga mantan tersangka.

"Sudah dua kali tahun 2018 diunggah dan 2019 kembali diunggah," tambah Sudamiran.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved