Sidoarjo Terima 196.000 Blangko e-KTP, Layanan Cetak Kini di Seluruh Kecamatan
Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang menunggu pencetakan e-KTP karena kehabisan stok. Barusan, pemerintah pusat mengirimkan 196.000 blangko e-KTP
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Sidoarjo menerima 196.000 blangko e-KTP dari pemerintah pusat.
- Layanan perekaman dan pencetakan KTP kini bisa dilakukan di 18 kecamatan.
- Layanan diprioritaskan untuk wajib KTP pemula, disabilitas, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang menunggu pencetakan e-KTP karena kehabisan stok. Barusan, pemerintah pusat mengirimkan 196.000 blangko e-KTP untuk Sidoarjo.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga sudah menggelar rapat koordinasi terkait percepatan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di tingkat kecamatan, Kamis (18/9/2025).
Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih dan seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo hadir dalam pertemuan yang digelar di Aula BKD tersebut.
Baca juga: Ramalan Cuaca Jatim Jumat 19 September 2025 Cerah, Sidoarjo Magetan Pacitan Suhu 33 Derajat
Diharapkan, dengan datangnya 196.000 keping blangko KTP-el dari pemerintah pusat, pelayanan pencetakan yang selama ini dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bisa diperluas. Dicetak di masing-masing kecamatan.
Menurut Kepala Disdukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma, mulai periode pertama distribusi, setiap kecamatan akan menerima 1.500 keping blangko. Jumlah tersebut akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan.
“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem, agar pendistribusian benar-benar tepat sasaran. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali merekam dan mencetak KTP di kecamatan masing-masing tanpa harus antre di MPP,” ujar Reddy.
Disebutnya bahwa pelayanan cetak KTP akan diprioritaskan bagi warga yang masuk kategori wajib KTP pemula, penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta mereka yang memiliki kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan berobat. Selain itu, pelayanan juga diberikan bagi masyarakat yang KTP-nya hilang, rusak, maupun yang memerlukan perubahan elemen data.
Ia juga menegaskan bahwa KTP elektronik yang diterbitkan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan meskipun di fisik kartu masih tercantum masa berlaku tertentu.
Dengan adanya tambahan hibah blangko KTP dari pemerintah pusat ini, maka mulai hari Jumat 19 September, perekaman dan pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di 18 Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Baca juga: Sekdes Pabean Sidoarjo Keluhkan Intimidasi dari PT MTB Property, Kurniawan Yudha Mengelak
“Dan yang paling penting, semua layanan adminduk termasuk rekam dan cetak KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersifat gratis, tanpa dipungut biaya. Kalau sampai ada, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” tandasnya.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih menyatakan dukungannya atas program ini. Untuk memudahkan masyarakat, pencetakan KTP sebaiknya memang dilakukan di setiap kecamatan.
“Juga harus dikuatkan layanan mobile, jemput bola ke kampung-kampung untuk melayani warga yang membutuhkan pencetakan KTP,” kata Nasih.
Dewan selama ini terus mengawal itu. Termasuk ikut aktif dalam upaya meningkatkan stok blangko KTP. Mungkin lewat hibah atau sebagainya. Supaya tidak ada lagi kekurangan blangko di Sidoarjo.
pencetakan e-KTP
blangko e-KTP
Ketua DPRD Sidoarjo Abdilah Nasih
Disdukcapil Sidoarjo
kecamatan
Sidoarjo
TribunJatim.com
Minimalkan Parkir Liar, Trenggalek Sediakan Empat Kantung Parkir Gratis, ini Lokasinya |
![]() |
---|
Heboh Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kediri, Begini Kondisinya usai Dibawa ke RS |
![]() |
---|
Geger Buruh Tani di Tuban Tewas Tersengat Listrik saat Hendak Panen Jagung |
![]() |
---|
Truk Boks Rem Blong di Ngantang Malang, Hantam Dua Rumah dan Timpa Mobil Warga |
![]() |
---|
ASUS ExpertBook P3405CVA, Solusi Laptop Bisnis Tangguh Berbasis AI untuk Profesional Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.