'Ngutil' Rp 1,1 Miliar Dana Hibah Pilkada 2015, Bendahara KPU Lamongan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejasaan Negeri Lamongan menetapkan bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Serentak 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
Data yang didapat Surya.co.id (grup TribunJatim.com) menyebutkan, Irwan dinilai sangat beragam saat mengkorupsi uang negara dari APBD II Lamongan.
• Pengakuan 6 Pengedar Uang Palsu di Lamongan Senilai Rp 304 Juta, Libatkan Pak Haji dari Surabaya
Bahkan Irwan berani memalsu tanda tangan Sekretaris KPU Lamongan untuk mencairkan uang ABPD tersebut.
Termasuk merekayasa biaya konsumsi kegiatan di KPU.
Irwan ternyata mengakui semua perbuatannya.
Termasuk pengakuan sebagian uang haram hasil korupsi untuk foya-foya dan membiayai mencarikan pekerjaan adiknya.
Penyidik Kejaksaan tinggal melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka. (Surya/Hanif Manshuri)
• Geger Warga Lamongan Temukan Bayi Perempuan Berselimut di Gubuk Sawah, Emak-emak Siap Adopsi si Bayi