Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

'Ngutil' Rp 1,1 Miliar Dana Hibah Pilkada 2015, Bendahara KPU Lamongan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejasaan Negeri Lamongan menetapkan bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Serentak 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.

SURYA/HANIF MANSHURI
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi saat memberikan keterangan soal tersangka dana hibah Pilkada Serentak 2015 KPU Lamongan, Selasa (15/10/2019). 

Data yang didapat Surya.co.id (grup TribunJatim.com) menyebutkan, Irwan dinilai sangat beragam saat mengkorupsi uang negara dari APBD II Lamongan.

Pengakuan 6 Pengedar Uang Palsu di Lamongan Senilai Rp 304 Juta, Libatkan Pak Haji dari Surabaya

Bahkan Irwan berani memalsu tanda tangan Sekretaris KPU Lamongan untuk mencairkan uang ABPD tersebut.

Termasuk merekayasa biaya konsumsi kegiatan di KPU.

Irwan ternyata mengakui semua perbuatannya.

Termasuk pengakuan sebagian uang haram hasil korupsi untuk foya-foya dan membiayai mencarikan pekerjaan adiknya.

Penyidik Kejaksaan tinggal melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka. (Surya/Hanif Manshuri)

Geger Warga Lamongan Temukan Bayi Perempuan Berselimut di Gubuk Sawah, Emak-emak Siap Adopsi si Bayi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved