Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Profil-Biodata Nurul Ghufron, Pimpinan KPK yang Terancam Tak Bisa Dilantik menurut UU KPK Baru

Profil-biodata Nurul Ghufron, pimpinan KPK yang terancam tak bisa dilantik menurut UU KPK baru.

Editor: Alga W
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Profil-biodata Nurul Ghufron, pimpinan KPK yang terancam tak bisa dilantik menurut UU KPK baru 

Profil-biodata Nurul Ghufron, pimpinan KPK yang terancam tak bisa dilantik menurut UU KPK baru.

TRIBUNJATIM.COM - Undang-undang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019), meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

UU KPK hasil revisi tersebut ternyata bakal menimbulkan masalah.

Salah satunya terkait nasib Nurul Ghufron sebagai satu di antara komisioner KPK terpilih.

Profil-Biodata Sumarni Kamaruddin, Tommy Soeharto Hanya Follow Sosok Ini di Instagramnya

Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.

Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Profil-Biodata Pemain Sinetron Cinta Karena Cinta di SCTV: Hito Caesar, Aditya Zoni, Boy Tirajoh

Nurul Ghufron diketahui berusia 45 tahun, sehingga apabila mengacu pada UU KPK hasil revisi, ia tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.

Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda berpendapat, Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

Sedangkan Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun.

"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Rumah Mewah Jeremy Teti Jadi Sarang 14 Makhluk Gaib Ada 1 Keluarga, Tetangga Cerita Penampakan

Menurut Juanda, pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi.

Situasi ini menimbulkan problematika karena Nurul Ghufron telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK lama.

"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.

Ashanty Tergolek Sakit Dijenguk Putra Bocah Penjual Cilok, Bawa Oleh-oleh dari Uang Hasil Dagangan

Menurut Juanda, jika Nurul Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Akibatnya, Nurul Ghufron dianggap tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved