Sidang Putusan Sugi Nur Raharja Resmi Ditunda, Pengadilan Negeri Surabaya ungkap Penyebabnya
Gelaran sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Sugi Nur Raharja ditunda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gelaran sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikatakan juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutryono yang juga sebagai hakim mengatakan, sidang tersebut ditunda lantaran musyawarat putusan hukum Gus Nur belum rampung. Sidang bakal berlanjut satu minggu mendatang.
• Sidang Vonis Sugi Nur Raharja Ditunda, Kuasa Hukum: Umatnya Dia, kan Tidak Hanya di Surabaya
• Dituntut 2 Tahun Penjara, Sugi Nur: Saya Undang Makan untuk yang Punya Dendam Kesumat ke Saya
"Karena majelisnya belum siap untuk putusan, masih musyawarah. Katanya demikian,” terang Sigit, Kamis, (17/10/2019).
"Sidang kembali digelar pada Kamis, (24/10/2019) pekan depan," tambahnya.
Sebelumnya, massa pelapor dan terlapor mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Massa dari pelapor menggelar doa istighosah dan sholawat agar Gus Nur diputus dengan ganjaran yang setimpal atas dugaan penghinaan tersebut.